Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Gulung Sembilan Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jajaran Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.

 

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas sejumlah laporan masyarakat.

 

Dalam operasi sepekan ini, petugas berhasil mengamankan total 9 orang tersangka. Dari kesembilan pelaku tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan.

 

​”Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

 

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain :

Baca juga  Cegah PMK, Polsek Bulakamba Sambangi Peternakan Warga

– ​EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl. Nugroho.

– ​NY (32), warga Malang, yang teridentifikasi beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

– ​SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.

– ​IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.

– ​SP (21), seorang tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.

 

Kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku.

Baca juga  Kapolda Jatim Berangkatkan 112 Bis Mudik Balik Gratis Bagi Masyarakat

 

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan perannya masing-masing :

– ​Kasus Pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

– ​Kasus Penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Kasus Penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

 

​”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Seberkat Laksanakan Komsos, Bersama Peternak Ayam Petelur di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Tanam Mangrove Bantaran Sungai Ijo Desa Candirenggo

BERITA UTAMA

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Laksanakan Apel Gelar Jelang Kunjungan Kerja Presiden RI

BERITA UTAMA

TNI Angkatan Laut Menggelar Kejurnas Grasstrack Motocross Supertrack Championship Kasal Cup 2023

BERITA UTAMA

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Pulpis Tegaskan Kesiapsiagaan Sambut Operasi Ketupat 2026

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Kawal Ambulans Jenazah Hingga Palangka Raya, Wujud Pelayanan Humanis Polri

BERITA UTAMA

80.507 UMKM Berizin Usaha, Program Prioritas Bupati Tegal Perkuat Daya Saing melalui Pendampingan dan Perluasan Akses Pasar

BERITA UTAMA

VIRAL, LSM RESAHKAN MASYARAKAT DAN PENGUSAHA BUBARKAN LSM DI PAMEKASAN