Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu 1,12 Gram Saat Hendak Transaksi di Pinggir Jalan

Nias Selatan – TargetNews.id – Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

 

Polisi menangkap seorang pria berinisial SL (37) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, 1 lembar potongan asoy warna putih, 1 lembar potongan tisu, 1 unit HP Vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Beat Street warna biru list hitam yang diduga digunakan untuk beraktivitas.

 

Tersangka adalah SL (37), warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Nias Selatan.

Baca juga  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Babinsa Desa Slumbung Dampingi Petani Panen Padi

 

Penangkapan berlangsung di Jalan Saonigeho KM.3, tepatnya di jembatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menciduk SL saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi.

 

Petugas Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke kantor untuk proses pemeriksaan penyidikan oleh penyidik.

Baca juga  Dandim 1409/Gowa Berikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M Mohon Maaf Lahir

Dari hasil interogasi, SL mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak dikenal. Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi untuk membantu pemberantasan narkoba.

 

“Kami tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua, kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” kata Briptu Alvin Kaswandy Larosa. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ngeri Kades Makam Agung Ikut Campur Kasus Pencabulan yang Libatkan ASN Arosbaya, Ada Apa?

BERITA UTAMA

Amankan Nataru, Polres Pulang Pisau Gelar Latpraops Lilin Telabang

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN TARUNA AAL TINGKAT 1 ANGKATAN 71 DI BUMI MARINIR CILANDAK

BERITA UTAMA

450 Pasukan dari Yonif 527/BY Dikirim Tugas Operasi ke wilayah Perbatasan RI – PNG di Papua

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Bri

Artikel

TNI – Polri – BPBD & Relawan Evakuasi Warga Terdampak Banjir Mojokerto

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Turunkan Material Pasir Demi Percepat Pembangunan di Tempapan Hulu

BERITA UTAMA

SEMARAKKAN HARI KEMENKUMHAM DAN HUT RI KE 78 LAPAS I MADIUN BUKA KEGIATAN PORSENI