Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu 1,12 Gram Saat Hendak Transaksi di Pinggir Jalan

Nias Selatan – TargetNews.id – Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

 

Polisi menangkap seorang pria berinisial SL (37) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, 1 lembar potongan asoy warna putih, 1 lembar potongan tisu, 1 unit HP Vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Beat Street warna biru list hitam yang diduga digunakan untuk beraktivitas.

 

Tersangka adalah SL (37), warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Nias Selatan.

Baca juga  Brimob Polda Kalteng Gelar Apel Siaga: Perkuat Kesiapan Hadapi Konflik Sosial, Terorisme, dan Bencana

 

Penangkapan berlangsung di Jalan Saonigeho KM.3, tepatnya di jembatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menciduk SL saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi.

 

Petugas Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke kantor untuk proses pemeriksaan penyidikan oleh penyidik.

Baca juga  Melalui TMMD Harapan Warga Desa Bae Ngencung Terwujud

Dari hasil interogasi, SL mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak dikenal. Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi untuk membantu pemberantasan narkoba.

 

“Kami tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua, kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” kata Briptu Alvin Kaswandy Larosa. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awl Dorong Perbaikan Infrastruktur Distrik Agimuga

BERITA UTAMA

344 Siswa Dikmata 43/1 Kejuruan Marinir Siap di Gembleng Jadi Prajurit Petarung

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Daerah Rawan Laka Lantas Dan Kemacetan, Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli

Artikel

Sosialisasi ODOL, Satlantas Polres Pulang Pisau: Edukasi Sopir Truk Sebelum Penindakan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli Rawan Laka Wilkum Polres Pulang Pisau.

KRIMINAL

Informasi Motor Hilang Viral di Facebook, Polsek Dukuhwaru Langsung Cek TKP