Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 18 Mei 2026 - 17:35 WIB

Dua Ormas Batu, Tekan Pengadilan Negeri Malang Segera Eksekusi 2 SHM

Foto ist: Kuasa Hukum Suliono dan Partners dan 2 Ormas Batu hadir di Pengadilan Negeri Klas 1A  Malang

Foto ist: Kuasa Hukum Suliono dan Partners dan 2 Ormas Batu hadir di Pengadilan Negeri Klas 1A Malang

TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Kuasa hukum Suliono SH, Mkn dan Jumadi Harahap, S.H. MH, Sigit Rahmanto, SH.,M.H, bersama penasehat GRIB Jaya Batu Heru Iswanto, dan Gaib Sampurno pengurus Pemuda Pancasila (PP) serta Firman Humas GRIB Jaya Kota Batu, menghadiri kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas1A pada, Senin (18/5/2026)siang.

Kuasa hukum dan Partners juga perwakilan kedua Ormas tersebut, tujuannya menanyakan langsung pada Ketua Pengadilan Malang, untuk meminta eksekusi 2 sertifikat hak milik (SHM) an. Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang sudah jadi putusan Pengadilan kasus persidangan tersebut sudah inkrah.

“Suliono dan Partners selaku kuasa hukum menyampaikan, langkah ini dilakukan setelah bank pelat merah itu mengajukan PK, setelah kalah atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kini warga Batu diwakili 2 Ormas PP dan GRIB Jaya Batu meminta agar eksekusi 2 SHM saat ini yang masih dikuasai oleh pihak bank plat merah agar segera diserahkan pada kuasa hukum,”kata Suliono.

Ditambahkan lagi oleh Suliono, karena upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada hakikatnya tidak dapat menangguhkan pelaksanaan amar putusan eksekusi sesuai pada Pasal 66 UU tentang MA. Meskipun ada upaya PK, eksekusi harus tetap dijalankan karena putusan sudah inkrah sejak 19 November 2024 silam.

Senada dengan itu, Partner Kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, Jumadi Harahap menjelaskan, bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 3 April 2023 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni 2024 serta putusan Mahkamah Agung 19 November 2024, telah memutuskan bahwa pihak bank plat merah wajib mengembalikan 2 SHM itu kepada pemilik sahnya yakni Galuh dan Ngatemoen.

Baca juga  pemilu 2024 di Bojonegoro Berjalan Aman, Pj. Bupati Apresiasi Kinerja TNI Polri

“Selain itu juga sudah dilakukan aanmaning/teguran oleh Pengadilan Negeri Malang kepada pihak bank plat merah Cabang Batu pada tanggal 22 Mei 2025,agar menyerahkan 2 sertifikat hak milik (SHM) tersebut dengan cara sukarela. Akan tetapi hingga sampai menginjak satu tahun berjalan pihak bank hingga saat ini belum menyerahkan pula,”terang Jumadi Harahap.

Maka perkara ini di rasa sudah tidak membahas prosedur hukum lagi, namun tinggal menunggu kapan proses penyerahan 2 SHM yang saat ini masih digenggam oleh pihak bank. Karena jelas Pengadilan Tinggi dan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, bahwa pihak bank segera menyerahkan 2 sertifikat tersebut.

Kesempatan itu Heru Iswanto selaku penasihat dari DPC GRIB Jaya Batu menegaskan, pada sodara Slamet selaku petugas Panitera Muda di dampingi Nyoman selaku Juru sita Pengadilan Negeri Malang. Agar proses eksekusi 2 sertifikat milik Galuh dan Ngatemoen ada keseriusan kapan bisa diserahkan 2 SHM tersebut.

Dia menambahkan, bahwa penyerahan 2 sertifikat atas dasar desakan warga kota Batu, dimana kasus yang awalnya masuk pidana dengan proses sidang panjang kasus tersebut masuk hukum perdata. Dengan proses panjang persidangan akhirnya pihak kuasa hukum Suliono dan Partners memenangkan gugatan itu, dan pihak bank plat merah segera menyerahkannya secara sukarela.

Baca juga  TMMD Ke 127 Fokus Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Penghubung Mulai Dicor

“Kami hadir dua Ormas GRIB Jaya Batu dan Pemuda Pancasila (PP) di hadapan panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Malang,untuk mewakili warga Batu yang sudah menanti-nanti penyerahan 2 sertifikat yang tak kunjung diserahkan oleh pihak bank plat merah Batu. Jika masih belum ada penyerahan dalam bulan ini,maka Ormas Kota Batu akan lebih banyak hadir di kantor Pengadilan Negeri Malang,”pungkasnya.

Senada dengan itu, Gaib Sampurno selaku pengurus Pemuda Pancasila (PP) wilayah Batu menambahkan, kami menyertai kuasa hukum dan Partner dari Galuh dan Ngatemoen. Menekankan agar pelaksanaan penyerahan 2 sertifikat tersebut dipercepat, mengingat bahwa sesuai perintah dan putusan Pengadilan dan putusan MA, agar sertifikat tersebut diserahkan tanpa syarat atau secara sukarela.

“Kami Ormas PP mewakili masyarakat Batu, yang sering kali menanyakan terkait sertifikat atas nama Galuh dan Ngatemoen terkesan di ulur -ulur dalam penyerahannya. Dengan molornya penyerahan 2 sertifikat itu, kami tetap menunggu cepat maupun lambat dari pihak Pengadilan Negeri Malang dari keseriusannya pelaksanaan eksekusi 2 SHM yang jadi penantian publik Batu,”papar Gaib Sampurno.

Jika proses penyerahan 2 SHM itu masih berlarut-larut lagi, maka kami bersama masyarakat dan Ormas-Ormas Batu akan menempuh upaya-upaya yang lain,agar eksekusi 2 SHM tersebut segera dituntaskan dan diserahkan pada yang bersangkutan. (Wan)

Share :

Baca Juga

Artikel

Penanaman Mangrove Serentak Jadi Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Kepedulian Lingkungan

Artikel

16 Anggota Paskibra Perempuan Brebes Dikukuhkan dengan Tetap Memakai Hijab Meski Sempat Timbulkan Polemik

Artikel

Mau Lulus Test Renang Dasar, Segini Waktu Yang Harus Ditempuh Personel Kodim 1002/HST Yang Mau UKP

Artikel

Ning Lia: Edu School and Campus Expo 2026 Jadi Tempat Generasi Muda Menanam Mimpi dan Kebaikan

BERITA UTAMA

DIDUGA WARGA BINAAN BEBAS MENGGUNAKAN HANDPHONE DI DALAM LAPAS NARKOTIKA KELAS II A PAMEKASAN

BERITA UTAMA

JELANG PEMILU 2024 POLDA JATIM HIMBAU MASYARAKAT TIDAK MUDAH TERPROVOKASI HOAKS DAN FITNAH

Artikel

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Ujicoba FKP Regsosek 2023 Desa Banjareja