TARGETNEWS.ID, KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu berhasil gerak cepat membongkar kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang melibatkan dua orang berhasil diamankan petugas pada Minggu malam (17/5/2026).
Kedua terduga pencurian bermudus korban perampokan ojek online, namun sesuai pengembangan dari pihak Satreskrim kedua tersangka itu hanya membuat skenario selaku pencuri yang kata gori rapi.
“Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, dalam penjelasannya kepada media menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong canggih dengan memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya,”kata M.Huda
Kasus ini terungkap atas dasar laporan seorang pria inisial AF pada (15/5/2026) Jumat dini hari, dia mengaku profesi driver ojol. yang mengaku sebagai driver ojol, pada Jumat dini hari (15/5/2026). AF melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jl. Sarimun Gg. Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Hebatnya lagi pelapor mengaku dirinya didorong hingga terjatuh oleh orang tidak dikenal, kemudian dihampiri tiga orang yang membawa senjata tajam dan merampas paksa sepeda motor Honda Vario milik korban. AF mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” terang Iptu M. Huda Rohman.
“Petugas Satreskrim mengendus adanya kejanggalan setelah mendalami laporan tersebut pada waktu turun di TKP. Yang didukung dengan saksi-saksi juga faktor pendung lainnya. Mengerucutlah ternyata yang disampaikan AF tidak benar alias palsu,”papar M.Huda Rohman.
Setelah Satreskrim selaku penyidik mengembangkan lebih dalam lagi, akhirnya AF mengakui dari laporannya sebagai perampokan bersenjata, ternyata karangan belaka. Motifnya hanya AF malu rencana akan menemui dengan seorang perempuan inisial N (21) melalui medsos
“Setelah dilakukan pengembangan lebih jauh lagi, AF sepakat dengan seorang pria lain berinisial RA (24) yang mengaku sebagai kakak dari serang perempuan tersebut inisial N. Sesuai pembicaraan berdua AF dan RA akan meminjam motor milik AF dengan keperluan mendadak,”urai Ps Kasi Humas Batu.
Bersambung, setelah sepeda motor dibawa kabur, tersangka N juga ikut meninggalkan lokasi dengan alasan yang tidak jelas, dan nomor telepon keduanya langsung diblokir,” urai Iptu M. Huda Rohman.
Berbekal fakta asli dan laporan yang diperbaiki dari AF, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan cepat. Dengan bantuan rekaman CCTV dan data informasi yang ada, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Akhirnya Satreskrim melakukan penyergapan pada Minggu malam (17/5/2026), di sebuah rumah kost di kawasan Desa Beji, Kota Batu. Kedua terduga pelaku, berinisial RA (24) dan N (21), berhasil diamankan petugas di dalam kamar kost.
“Kedua tersangka RA dan N sudah kami amankan. Saat penangkapan, tim juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian hitam-hitam, helm hitam, dan bukti rekaman CCTV yang merekam aktivitas tersangka di sekitar TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka RA dan N kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukumannya cukup berat.(Wan)










