Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polres Nias Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Base camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI

Nias Selatan – TargetNews.id – Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat 1 UU NO 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang dan Pasal 448 ayat 1 UU NO 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pemaksaan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan , yang terjadi di Base Camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI yang berada di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa (03/02/2026)

Dari proses penyidikan Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran perusahaan tersebut.

Baca juga  Audiensi dengan Ketua DPRD Surabaya, Arsas Soroti Permasalahan Parkir Liar Di Surabaya

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi, S.H dan disampaikan oleh Si Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Tersebut dan telah menetapkan beberapa tersangka.

Dalam Hal ini, Polres Nias Selatan telah menetapkan 5 Orang Tersangka diantaranya yakni berinisial AH yang di kenakan Pasal 308 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 dan 4 Orang Lainnya Yakni Berinisial RH, AG, RZ dan AZ yang di kenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Saat ini, Kasus tersebut telah di Limpahkan ke JPU dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses lebih lanjut

Kapolres Nias Selatan menegaskan penyelidikan dan Penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Polisi menghimbau masyarakat tetap waspada terhadap Tindak Pidana yang memanfaatkan situasi darurat, sekaligus mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” pungkas AKBP Ferry.

Sumber : (HUMAS POLRES NIAS SELATAN)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan nomor call center 110 Kepada Warga

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Mengikuti Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Manggarai Menuju Tanah Suci Mekah Tahun 1444 H / 2023 M

Artikel

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tambang, Izin SIPA, Tiga Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Artikel

Dukungan Koramil 1008-03/Tanjung untuk Proses Demokrasi yang Aman

BERITA UTAMA

PERERAT SILATURAHMI DAN KEKELUARGAAN YONMARHANLAN XIV SORONG LAKSANAKAN OLAH RAGA BERSAMA

Artikel

KACABDIN PASURUA UCAPKAN HARI JADI PEMPROV JATIM

Artikel

Sering Bocor Atap Rumah Pak Cahyo Dibongkar Satgas TMMD Ke – 124 Kodim 1009/Tanah Laut

Artikel

Stop Bunag Sampah Ke sungai Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolair