Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pelaku Curanmor Berinisial H Diringkus Unit Reskrim Polsek Banyuates Bersama Tim Resmob Polres Sampang 

SAMPANG Anggota Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria berinisial H terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso yang berada di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

 

Terduga pelaku diketahui berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi pakaian yang dikenakannya.

Baca juga  Mendarat di Kota Tegal Jokowi Sapa Warga dan Bagi Sembako

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit warna hitam.

 

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Petugas Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo. Jum’at (29/05/2026).

Baca juga  Babinsa Poh kumbang Koramil 04/Kra Dampingi Pengendalian Penyemprotan Hama Wereng di Desa Pohkumbang.

 

AKP Eko menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

KPU, BAWASLU, ORSOSMAS SERTA POLDA KALBAR BERSINERGI MENJAGA KAMTIBMAS YANG KONDUSIF MENJELANG PEMILU 2024

Artikel

Upacara Tradisi Penerimaan Taruna AAL Tingkat I Korps Marinir dan Penerimaan Lattek Dikko

Artikel

Penjabat Wali Kota Tegal Apresiasi Pertunjukan Rakyat FK Metra

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Peneguran kepada Pengendara yang Tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Tingkatkan Mutu Pendidikan, SPPG Polres Pulang Pisau 2 Sosialisasi Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli