SAMPANG Anggota Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria berinisial H terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso yang berada di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Terduga pelaku diketahui berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi pakaian yang dikenakannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit warna hitam.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Petugas Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo. Jum’at (29/05/2026).
AKP Eko menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.










