Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

 

Seorang pria berinisial KE (51), Singosari, diamankan Polisi setelah diduga melukai korban menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa golok.

 

Peristiwa itu terjadi di Warung Seafood di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam.

 

Korban diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada lengan dan telinga kiri akibat sabetan senjata tajam.

 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).

Baca juga  Bupati Tegal Tinjau Langsung Banjir Luapan di Jalan Raya Bojong, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Buniwah

 

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

 

AKP Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut.

 

Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan tersangka.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.

Baca juga  TMMD ke-117 TA. 2023 di Wilayah Kodim 0609/Cimahi Resmi di "Tutup"

 

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu sebagai barang bukti.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

Bersama Bupati Dan Jajaran Dandim 1009/Tla Ikut Sidak Pasar Tapandang Berseri Pelaihari

Artikel

Relawan Srikandi Gibran Jaya Dukung Fandi Utomo Untuk Pilbup Sidoarjo 2024

Artikel

Pemkab Tegal Percepat Penurunan Angka Kematian Bayi

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

FPII Desak Polres Bangka Tangkap, Penambang Premanisme

Artikel

Pacar Cabuli, dibawah Umur Pelaku Mendekam Jeruji Polres Gresik