Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

 

Seorang pria berinisial KE (51), Singosari, diamankan Polisi setelah diduga melukai korban menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa golok.

 

Peristiwa itu terjadi di Warung Seafood di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam.

 

Korban diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada lengan dan telinga kiri akibat sabetan senjata tajam.

 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).

Baca juga  Safari Ramadhan di Desa Solan, Danramil Muara Uya–Jaro Perkuat Sinergi Bersama Pemkab Tabalong

 

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

 

AKP Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut.

 

Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan tersangka.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.

Baca juga  Ketum Dharma Pertiwi Ajak Budaya Saling Asah, Asih dan Asuh Guna Memperlancar Tugas

 

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu sebagai barang bukti.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Sedati Dukung Ketahanan Pangan Nasional Dengan Pengecekan Rutin Budidaya Ikan Lele

BERITA UTAMA

TNI Dan Militer Korsel Sepakat Tingkatkan Kemampuan Prajurit Dalam Menjaga Perdamaian Dunia

Artikel

Pantau Persiapan HUT ke-78 TNI Wadan Kodiklatal Saksikan Gladi Bersih Upacara dan Defile

Artikel

Kasus Perselisihan Perumahan, Selesai Melalui Proses Kekeluargaan

BERITA UTAMA

SEBANYAK 187 MEDIATOR/ARBITER/PRAKTISI DEWAN SENGKETA DSI DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAH DI GEDUNG REKTORAT LANTAI 3 UNTAN PONTIANAK

Artikel

Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kades

BERITA UTAMA

IKILO INFO Kasat Natkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Yang Baru BRO!!!

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Serda Amrin Ikut Serta dalam Kerja Bakti Pemasangan Pipa Paralon HDPE di Desa Jaong