TARGETNEWS.ID SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Terduga pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi secara berulang dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di sebuah salon atau tempat potong rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah. Korban diduga mengalami kekerasan seksual setelah diancam oleh pelaku sehingga tidak berani menolak.
Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AR di wilayah Sokobanah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu potong pakaian milik korban sebagai barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diterapkan oleh penyidik. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Sampang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin dan hak-hak korban dapat terlindungi.
TARGETNEWS.ID










