Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / NARKOBA / TNI-POLRI

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:54 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda berhasil digagalkan.

 

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil menangka Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial M.H.H. dan M.R,

 

Kedua WNA tersebut diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika golongan II.

 

Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

 

Kombes Pol Christian Tobing mengatakan , pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026 yang lalu.

 

“Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,”kata Kombes Christian Tobing.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mili liter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

Baca juga  Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan di Kalijaga

 

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp. 45 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

 

Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

 

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca juga  Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Srikandi Bhayangkara Polres Mojokerto Gelar Donor Darah

 

Hingga kini, penyidik masih memburu sosok berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.

 

Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.

 

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

 

Polresta Sidoarjo Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Panwaslu Tertibkan APK

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas saat aambang ke Desa

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas, yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Artikel

Kapolda Jatim Pimpin Apel Besar Petugas Polmas dan Satkamling Pasca Pilkada

Artikel

Wujud Kepedulian, Polsek Jabiren Raya Salurkan Bantuan Untuk Disabilitas

Artikel

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Wahyu Budianto Penuhi Panggilan Polres Pamekasan, Kasus Penggelapan Mobil Pajero Sport Bergulir ke Proses Hukum