Home / BERITA UTAMA

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:19 WIB

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Bupati Majalengka Copot Direktur RSUD Cideres Majalengka

Gelombang kritik terhadap tata kelola pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada manajemen RSUD Cideres Majalengka yang diduga melakukan kegiatan tour ke Pangandaran selama dua hari, Jumat–Sabtu, 22–23 Mei 2026, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin berat.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, Aceng Syamsul Hadie, mendesak Bupati Majalengka untuk segera mencopot Direktur RSUD Cideres apabila dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, tindakan pejabat rumah sakit yang diduga meninggalkan tugas pelayanan demi kegiatan bernuansa rekreasi merupakan bentuk kemerosotan moral birokrasi yang tidak dapat ditoleransi.

> “Dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi anggaran, rumah sakit daerah seharusnya memprioritaskan penggunaan dana publik untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti peningkatan mutu pelayanan medis, pengadaan obat-obatan, perbaikan fasilitas kesehatan, hingga kesejahteraan tenaga kesehatan di garis depan. Bukan justru diduga dipakai untuk perjalanan yang menimbulkan kesan pemborosan dan pesta birokrasi di tengah penderitaan rakyat”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Dos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menjelaskan, jika benar direktur dan sejumlah staf RSUD Cideres meninggalkan pelayanan demi tour ke Pangandaran, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dapat masuk pada ranah maladministrasi dan pelanggaran disiplin ASN. Rumah sakit bukan kantor biasa. Kelalaian manajemen dalam pelayanan kesehatan dapat berujung pada ancaman keselamatan manusia.

Baca juga  HARKAMTIBMAS, POLRES PAMEKASAN AMANKAN PULUHAN MOTOR TERLIBAT BALAP LIAR

Ketidakhadiran jajaran manajemen dan staf secara bersamaan berpotensi melumpuhkan kualitas pelayanan publik, mulai dari terganggunya pelayanan IGD, keterlambatan tindakan medis, hingga menurunnya respons terhadap pasien darurat. Dalam dunia kesehatan, keterlambatan beberapa menit saja dapat menentukan hidup dan mati seseorang.

> “Jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran operasional rumah sakit dengan dalih “koordinasi”, “capacity building”, atau “studi banding”, padahal substansinya lebih menyerupai wisata, maka hal itu patut diduga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara dan daerah. Publik berhak mempertanyakan urgensi perjalanan tersebut di tengah instruksi efisiensi yang sedang digencarkan pemerintah”, tambahnya.

Secara normatif, menurut ASH, dugaan tindakan tersebut juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai kewajiban ASN untuk masuk kerja, menaati jam kerja, dan menjalankan tugas pelayanan secara profesional. Bila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Baca juga  Kapolres Lamongan Meninjau Lokasi Cafe Yang Terbakar Menewaskan 3 Orang

Yang paling berbahaya dari peristiwa seperti ini adalah runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan pemerintah. Rakyat datang ke rumah sakit membawa harapan untuk diselamatkan, bukan untuk menyaksikan pejabat pelayanan publik diduga sibuk berwisata ketika ruang-ruang pelayanan masih penuh keluhan.

> “Bupati Majalengka tidak boleh bersikap pasif. Sikap diam hanya akan memperkuat asumsi publik bahwa pemborosan dan ketidakdisiplinan birokrasi dianggap lumrah. Jika kepala daerah ingin menjaga marwah pemerintahan dan membangun kepercayaan masyarakat, maka langkah evaluasi total terhadap manajemen RSUD Cideres harus segera dilakukan secara terbuka dan transparan”, desaknya.

ASH menggaris bawahi, bahwa Jabatan direktur rumah sakit bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah kemanusiaan. Ketika amanah itu diduga dipertukarkan dengan agenda rekreasi di tengah efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan rakyat, maka publik berhak marah, dan pemerintah wajib bertindak.

> “Surat resmi klarifikasi dan konfirmasi dari DPP ASWIN sudah dilayangkan ke Direktur RSUD Cideres Majalengka dan belum ada tanggapan”, pungkasnya.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergitas, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025 Kunjungi Pos Pamtas Yonif 512 di Oksibil

Artikel

Pimpinan Redaksi target-24jam.com berkunjung di ke diaman pencipta lagu Mojopahit SRI Rama Mojopahit

BERITA UTAMA

Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17 FIFA 2023 Polda Jatim Gelar TFG

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Pimpin Apel Pagi, Minta Anggota Tanamkan Kebersihan Lingkungan

BERITA UTAMA

Belum Dapat Ijin Resmi, Sebuah Perusahaan Garap Tanah Lahan Perhutani

Artikel

Personil Polsek Kahayan Hilir Bantu Relawan Dirikan Rest Area untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Dukung Pelantikan KPPS, Serukan Netralitas dalam Pemilu 2024

Artikel

Panglima Muda LPM Pontianak Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Insiden di Mega Mall Sudah Diselesaikan