BANGKA BELITUNG – Media daring Target-24jam.com melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Bangka Belitung melaporkan Apen, yang disebut sebagai pengelola tambang tanpa izin, ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Laporan diajukan menyusul unggahan video pernyataan Apen di akun TikTok . Dalam rekaman tersebut, ia menyatakan bahwa pemberitaan Target-24jam.com mengenai aktivitas tambang miliknya adalah berita bohong atau hoaks.
Namun, hingga Dua bulan Proses pelaporan berjalan, Laporan Polisi (LP) belum dapat diterbitkan. Pihak penyidik menyebut unsur tindak pidana yang diajukan belum cukup untuk menjerat terlapor.
Dalam hal ini sebagai aparat penegak hukum, Pihak Penyidik Unit Siber seharusnya bertindak profesional sesuai KUHAP dan aturan kepolisian . Dengan Tugas Utama yaitu
1. Mengkaji seluruh fakta dan bukti yang diserahkan, bukan hanya berpegang pada satu jenis tindak pidana saja.
2. Menganalisis secara cermat apakah ada unsur tindak pidana lain yang terpenuhi—misalnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—selain sekadar pasal pencemaran nama baik.
3. Menentukan pasal hukum yang paling tepat dan memiliki unsur yang terpenuhi agar laporan dapat diproses lebih lanjut .
4. Memberikan penjelasan tertulis dan jelas kepada pelapor mengenai dasar hukum pertimbangan penanganan kasus .
Dalam hal ini pihak Penyidik hanya mengarahkan telaahan pada Undang-Undang Pencemaran Nama Baik saja, padahal seharusnya dapat memeriksa kemungkinan penerapan pasal lain yang relevan dengan isi pernyataan Apen di media sosial TikTok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lengkap dari Unit Siber Polda Bangka Belitung terkait proses hukum dan dasar pertimbangan hukumnya. Berita ini tetap terbuka untuk tanggapan dari pihak kepolisian maupun Apen demi menjaga keseimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
CRL_1705










