Home / BERITA UTAMA / PERISTIWA

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WIB

Target-24jam.com Lapor Bos Tambang Ilegal ke Polda Babel, Proses LP Terkendala Hingga Dua Bulan Lamanya

BANGKA BELITUNG – Media daring Target-24jam.com melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Bangka Belitung melaporkan Apen, yang disebut sebagai pengelola tambang tanpa izin, ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Laporan diajukan menyusul unggahan video pernyataan Apen di akun TikTok . Dalam rekaman tersebut, ia menyatakan bahwa pemberitaan Target-24jam.com mengenai aktivitas tambang miliknya adalah berita bohong atau hoaks.

Namun, hingga Dua bulan Proses pelaporan berjalan, Laporan Polisi (LP) belum dapat diterbitkan. Pihak penyidik menyebut unsur tindak pidana yang diajukan belum cukup untuk menjerat terlapor.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Tanamkan Disiplin Lewat Upacara di SMPN 1 Kahayan Tengah

Dalam hal ini sebagai aparat penegak hukum, Pihak Penyidik Unit Siber seharusnya bertindak profesional sesuai KUHAP dan aturan kepolisian . Dengan Tugas Utama yaitu

1. Mengkaji seluruh fakta dan bukti yang diserahkan, bukan hanya berpegang pada satu jenis tindak pidana saja.

2. Menganalisis secara cermat apakah ada unsur tindak pidana lain yang terpenuhi—misalnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—selain sekadar pasal pencemaran nama baik.

3. Menentukan pasal hukum yang paling tepat dan memiliki unsur yang terpenuhi agar laporan dapat diproses lebih lanjut .

4. Memberikan penjelasan tertulis dan jelas kepada pelapor mengenai dasar hukum pertimbangan penanganan kasus .

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Monitoring Dan Dampingi Lomba Anak-Anak Dalam Rangka Menyambut HUT Kemerdekaan RI

Dalam hal ini pihak Penyidik hanya mengarahkan telaahan pada Undang-Undang Pencemaran Nama Baik saja, padahal seharusnya dapat memeriksa kemungkinan penerapan pasal lain yang relevan dengan isi pernyataan Apen di media sosial TikTok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lengkap dari Unit Siber Polda Bangka Belitung terkait proses hukum dan dasar pertimbangan hukumnya. Berita ini tetap terbuka untuk tanggapan dari pihak kepolisian maupun Apen demi menjaga keseimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

Artikel

Dewan Pakar (Forum Pers Independent Indonesia) : Tanggapi Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Soal Wartawan “Bodrek”

Artikel

Kejati Jatim Raih Penghargaan, Atas Kontribusi Penyelamatan Aset PT KAI di Jawa Timur

Artikel

Sering Tarjadi Di Mana Mana ??? Dugaan Penyerobotan Lahan Bersertifikat Resmi Di Madura Bangkalan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kebugaran Jasmani, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Lari Bersama

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Sosialisasi PTSL

BERITA UTAMA

Semangat Tinggi Wujudkan Lingkungan Sehat, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Keramik MCK Sekolah Dasar.

Artikel

Babinsa Sekura Hadiri Seminar Bebas Human Trafficking Menuju Generasi Emas Di Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas

Artikel

Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Pembersihan Lingkungan di Banua Kupang