Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Nagih Utang Berubah Pidana, Oknum Bank Titil di Gresik Masuk Rumah Nasabah Lalu Gasak Handphone

TargetNews.ID Gresik — Kasus yang melibatkan seorang oknum bank titil alias bank plecit menghebohkan warga Gresik. Seorang pegawai koperasi simpan pinjam diduga nekat masuk ke rumah nasabah dan membawa kabur dua unit Handphone milik korban.

Pelaku berinisial AJLG alias Kribo (27) kini harus berhadapan dengan polisi setelah aksinya terungkap melalui rekaman CCTV.

Peristiwa itu terjadi di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Korban berinisial NF (38) awalnya meninggalkan rumah bersama dua anaknya untuk mencari makan pada Selasa (23/6/2026).

Namun saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, korban dibuat kaget. Kondisi rumah sudah berantakan dan dua Handphone nya raib.

Baca juga  Diduga Belum Berizin & Buang Limbah ke Sungai, ‘Bos Gigi’ di Kuningan Beromzet Milyaran Per Bulan

Korban kemudian mencari informasi ke tetangga dan memeriksa rekaman CCTV. Dari situlah terungkap sosok pria yang masuk ke rumah korban ternyata merupakan pegawai koperasi simpan pinjam yang selama ini berhubungan dengan korban terkait utang-piutang.

“Korban langsung menghubungi terlapor dan ternyata memang benar Handphone tersebut diambil oleh terlapor,” kata Kapolsek Sidayu, Iptu Suharto, Kamis 25 Juni 2026.

Keesokan harinya, korban dan pelaku sempat bertemu. Korban meminta dua Handphone nya dikembalikan. Namun pelaku disebut meminta korban terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada koperasi.

Baca juga  Kelompok Usaha Bersama Berkah Jaya Mandiri desa Kepandean kecamatan Dukuhturi Tegal

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu.

Unit Reskrim Polsek Sidayu bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dua Handphone milik korban, masing-masing merek Vivo dan Oppo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dalam UU KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindakan sepihak yang dilakukan pelaku dengan alasan penagihan Utang, hingga berujung proses hukum.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gunakan Spanduk Himbau Masyarakat Pesisir Jaga Lingkungan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Acara Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Kecamatan Klirong

BERITA UTAMA

Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan Bripka Andi Sasar Ibi Rumah Tangga

Artikel

Dandim 1008/Tabalong: Fisik Prima Cermin Profesionalisme Prajurit TNI AD

BERITA UTAMA

80 Organisasi Sipil Nyatakan Solidaritas Petani Laoli, Desak Evaluasi Proyek PSN PT IHIP

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.

Artikel

Babinsa Koramil 1008-03/Tanjung Bersama Warga Desa Wayau Laksanakan Pembersihan Parit, Cegah Banjir dan Penyakit

Artikel

Tim Siber Polda Jatim Dikabarkan Lepas Tersangka Judi Online Diduga Terima Uang 200/350 Juta