Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Nagih Utang Berubah Pidana, Oknum Bank Titil di Gresik Masuk Rumah Nasabah Lalu Gasak Handphone

TargetNews.ID Gresik — Kasus yang melibatkan seorang oknum bank titil alias bank plecit menghebohkan warga Gresik. Seorang pegawai koperasi simpan pinjam diduga nekat masuk ke rumah nasabah dan membawa kabur dua unit Handphone milik korban.

Pelaku berinisial AJLG alias Kribo (27) kini harus berhadapan dengan polisi setelah aksinya terungkap melalui rekaman CCTV.

Peristiwa itu terjadi di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Korban berinisial NF (38) awalnya meninggalkan rumah bersama dua anaknya untuk mencari makan pada Selasa (23/6/2026).

Namun saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, korban dibuat kaget. Kondisi rumah sudah berantakan dan dua Handphone nya raib.

Baca juga  Segenap Pimpinan, Staff dan Jajaran Bank Jatim Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447

Korban kemudian mencari informasi ke tetangga dan memeriksa rekaman CCTV. Dari situlah terungkap sosok pria yang masuk ke rumah korban ternyata merupakan pegawai koperasi simpan pinjam yang selama ini berhubungan dengan korban terkait utang-piutang.

“Korban langsung menghubungi terlapor dan ternyata memang benar Handphone tersebut diambil oleh terlapor,” kata Kapolsek Sidayu, Iptu Suharto, Kamis 25 Juni 2026.

Keesokan harinya, korban dan pelaku sempat bertemu. Korban meminta dua Handphone nya dikembalikan. Namun pelaku disebut meminta korban terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada koperasi.

Baca juga  Polsek Kahayan Hilir dan MPA Desa Hanjak Maju Lakukan Uji Alat Damkarhutla, Waspadai Minimnya Curah Hujan

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu.

Unit Reskrim Polsek Sidayu bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dua Handphone milik korban, masing-masing merek Vivo dan Oppo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dalam UU KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindakan sepihak yang dilakukan pelaku dengan alasan penagihan Utang, hingga berujung proses hukum.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Manfaatkan Lahan, Anggota Koramil 19/ Kuwarasan Lakukan Perawatan Tanaman Cabai

Artikel

Sosialisasi Program Sapu Bersih Pungutan Liar di wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Pesan Dandim 0808/Blitar Saat Lantik Prajurit Yang Naik Pangkat

BERITA UTAMA

Bareskrim Polri Periksa Mantan Ketua RT Sebagai Saksi Kasus Gogagoman

Artikel

Upacara Bendera Tujuh Belasan, Kadiskomlek Kormar Bacakan Amanat Kasal

BERITA UTAMA

Selesai Apel Serah Terima, Kanit SPKT Cek Kondisi Tahanan

Artikel

Pesantren di Pasuruan Dukung Penuh Polri Rekrutmen dari Jalur Santri dan Hafidz Al-Qur’an

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024