Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:24 WIB

Advokat Suliono, SH.M.Kn, Desak Bank Jatim Batu Segera Eksekusi Dua SHM

Foto ist : Pendamping Hukum dua SHM beserta Partners.dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang beserta Bank Jatim Batu.

Foto ist : Pendamping Hukum dua SHM beserta Partners.dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang beserta Bank Jatim Batu.

KOTA BATU – Proses konstatering dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, di Bank Jatim Cabang Batu. Proses ini didampingi langsung oleh Kantor Hukum Suliono, SH., M.Kn. selaku kuasa hukum para pemohon eksekusi.

Advokat Suliono, SH., M.Kn. yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. Menurutnya, dengan selesainya tahap ini, tidak ada lagi alasan bagi pihak terkait maupun pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Malang segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini wajib dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada klien kami,” tegas Suliono.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Menyambangi Puskesmas Pangkoh Kec. Pandih Batu

Perkara ini berkaitan dengan pengembalian dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang hingga saat ini masih disimpan di Bank Jatim.

Selain meminta langkah cepat dari pengadilan, Suliono juga berharap pihak Bank Jatim bersedia menyerahkan kedua SHM tersebut secara sukarela tanpa harus menunggu upaya paksa eksekusi.

“Kami mengedepankan penyelesaian baik dan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Jika Bank Jatim berkenan menyerahkannya secara sukarela, proses akan berjalan lebih cepat dan mencerminkan ketaatan pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga  "Advokat Surabaya Toni Tamatompol: Saya Yang Dipukul, Bukan Pemukul"

Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat maupun lembaga. Hal ini merupakan wujud nyata penegakan supremasi hukum, kepastian hukum, serta pemeliharaan wibawa lembaga peradilan.

Dengan selesainya konstatering pada 2 Juli 2026, Kantor Hukum Suliono, SH., M.Kn. menuntut proses eksekusi segera ditindaklanjuti agar kedua sertifikat dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai putusan pengadilan.(Wan).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Artikel

Tidak Memakai Helm, Dengan Cara Humanis Polisi Berikan Teguran

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Dalam Rangka meningkatkan minat dan menanamkan budaya baca Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling (Bajaka) Ke Pedesaan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (22/10/2025) pagi.

Artikel

Babinsa Sengawang Komsos Bersama Peternak Sapi Dan Beri Motivasi

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

Fraksi DPRD Beri PU, terhadap Perubahan Perda dan Tiga Raperda Strategis

Artikel

Mensos RI Apresiasi, Kerjasama Penanganan Musibah Runtuhnya Bangunan Mushola Ponpes Al Khoziny