Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:52 WIB

Aceng Syamsul Hadie Desak Pemerintah Usut Tuntas 5 Kematian Calon Manajer Kopdes: Jangan Biarkan Nyawa Rakyat Menjadi Statistik Program

JAKARTA – Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bukan lagi sekadar insiden pelatihan biasa. Peristiwa ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab negara, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas penyelenggaraan kebijakan publik.

Dalam kontek tersebut, Aceng Syamsul Hadie (ASH) mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus Kematian 5 (lima) calon manager kopdes karena dianggap sebuah kegagalan sistemik dalam perencanaan, manajemen resiko, pengawas, dan pelaksanaan kebijakan.

> “Sebaiknya pemerintah segera mengusut tuntas atas kasus Kematian 5 (lima) calon manager kopdes, jangan biarkan nyawa rakyat menjadi statistik program, lantas pemerintah hanya melakukan evaluasi administratif dan evaluasi program kegiatannya”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa, evaluasi administratif, atau janji perbaikan prosedur kesehatan semata. Lima nyawa telah hilang dalam sebuah program pendidikan yang sejatinya bertujuan mencetak manajer koperasi, bukan prajurit militer. Oleh karena itu, pemerintah wajib mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian para peserta tersebut.

> “Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka adalah: mengapa pendidikan calon manajer koperasi harus dibebani dengan latihan dasar kemiliteran yang memiliki risiko tinggi? Apa dasar akademik, dasar hukum, dan kajian keselamatan yang melandasi kebijakan tersebut? Siapa yang merancang, menyetujui, dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya?”, tegasnya.

Baca juga  Diduga Dianiaya,dan dpersekusi Wartawan Situbondo Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersitegang dengan Bupati pada saat meliput unras

ASH menggaris bawahi, agar tidak boleh ada upaya untuk menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai akibat kondisi kesehatan peserta. Jika dalam satu program pelatihan telah terjadi lima kematian, maka persoalannya telah melampaui faktor individual. Ini adalah indikasi adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan, manajemen risiko, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan.

> “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap kebijakan negara yang berpotensi menghilangkan nyawa warga negara wajib dievaluasi secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral”, tambahnya.

Pemerintah perlu membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, akademisi, ahli keselamatan kerja, serta aparat penegak hukum. Investigasi tersebut harus dilakukan secara transparan dengan membuka seluruh data medis, prosedur pelatihan, standar operasional, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang melahirkan program Latsarmil bagi calon manajer koperasi.

Baca juga  Sukses Ungkap Korupsi Dana KKP, Polres Jember Raih Penghargaan Kepala Cabang BRI

Apabila ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, kesalahan perencanaan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas hanya karena program tersebut merupakan program strategis pemerintah.

Lebih jauh, ASH menekankan tragedi ini harus menjadi momentum untuk menghentikan paradigma keliru bahwa pembentukan sumber daya manusia sipil harus dilakukan melalui pendekatan semi-militer. Koperasi membutuhkan profesional yang menguasai manajemen, keuangan, kewirausahaan, dan tata kelola organisasi, bukan individu yang dipaksa menjalani pelatihan fisik yang tidak relevan dengan tugasnya.

> “Lima calon manajer koperasi telah kehilangan nyawa. Mereka bukan angka statistik, bukan collateral damage, dan bukan risiko yang dapat dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah program negara. Mereka adalah warga negara yang hak hidupnya wajib dilindungi”, tandasnya.

Karena itu, tuntutan publik hari ini sangat jelas: hentikan praktik yang tidak relevan, ungkap seluruh fakta secara transparan, dan usut tuntas lima kematian calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sampai ke akar tanggung jawabnya.

> “Negara yang beradab bukanlah negara yang menutupi kegagalan, melainkan negara yang berani mengakui kesalahan dan menegakkan pertanggungjawaban”, pungkasnya.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah Kandung

Artikel

Babinsa 07/Teluk Keramat Hadiri Bimtek Kepemudaan Desa Merpati, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng dan Masyarakat Bersihkan Saluran Draenase dan Gorong-gorong di Kelurahan Pau

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Peduli Kesehatan Dipelosok Timur Indonesia

BERITA UTAMA

Amankan Lebaran 2023, Polres Kendal Raih Juara 3 Sebagai Pos Pelayanan Terbaik Ops Ketupat Candi Se Polda Jateng

BERITA UTAMA

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63, Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersama KOMPAK Bersih-bersih Pantai Kenjeran

BERITA UTAMA

Berbagi Di Bulan Penuh Berkah, Satuan Jajaran TNI AD Bagikan Takjil Pada Masyarakat

Artikel

Pj. Walkot Launching Uji Coba Manrek Lalu lintas Satu Arah Jl. R.A Kartini dan Jl. Cempaka