JAKARTA – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pembenahan menyeluruh demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan publik saat ini tidak hanya menunggu pergantian pejabat, tetapi juga berharap adanya perubahan nyata dalam tata kelola penegakan hukum, terutama di bidang pemberantasan korupsi.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi lembaga penegak hukum. Karena itu, momentum ini sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh, khususnya pada jajaran yang selama ini menangani perkara-perkara strategis,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia.
Menurutnya, langkah Febrie Adriansyah mengundurkan diri patut dihormati sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab memperbaiki institusi tidak berhenti pada satu orang atau satu jabatan.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar pergantian pimpinan, tetapi komitmen untuk membangun sistem yang semakin bersih, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ning Lia berharap Kejaksaan Agung menjadikan peristiwa ini sebagai titik awal memperkuat pengawasan internal, memperbaiki mekanisme penanganan perkara, serta memastikan setiap aparat penegak hukum bekerja dengan integritas tinggi.
“Kalau memang ada yang perlu dibenahi, lakukan pembenahan secara terbuka. Audit internal bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi memastikan institusi semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga rasa keadilan. Karena itu, setiap langkah pembenahan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita semua tentu berharap Kejaksaan semakin kuat, semakin profesional, dan semakin dipercaya publik. Reformasi internal adalah investasi jangka panjang untuk menjaga marwah institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan operasional Jampidsus tetap berjalan normal dan seluruh penanganan perkara strategis tetap berlanjut. Di sisi lain, Kejagung juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Anil)










