Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:34 WIB

Anggota DPRD Jawa Timur Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Lumajang, Jawa Timur — Redaksi melakukan ralat atas pemberitaan sebelumnya terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah dengan nomor laporan 004/LP.PID/LMJ/VII/2026.

Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa Haji Rofik, anggota DPRD Jawa Timur. Berdasarkan klarifikasi dan informasi terbaru yang telah diverifikasi, Haji Rofik saat ini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Adapun substansi perkara tetap tidak berubah, yakni laporan yang diajukan oleh dua warga Lumajang, Tafrikah dan Rosyidah, melalui kuasa hukum mereka, Mohammad Rosyid, S.H., atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli tanah. Dalam laporan tersebut, Haji Rofik tercatat sebagai terlapor pertama.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Selain itu, laporan juga mencantumkan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, Elok Hariningsih, sebagai terlapor kedua yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dasar Hukum Tetap Mengacu KUHP Baru

Perkara ini tetap merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana pemalsuan surat, antara lain:

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

– Pasal 391 KUHP:
Mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana penjara.

– Pasal 392 KUHP:
Mengatur pemberatan pidana apabila pemalsuan dilakukan terhadap surat yang memiliki kekuatan hukum tertentu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan oleh aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkab Tegal Tampilkan Aksi Gempur Rokok Ilegal melalui Pertunjukan Rakyat

Artikel

Pemkab Rembang Luncurkan SIPASMAREM, Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Daerah

Artikel

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri, sebagai Tersangka Penganiayaan Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Artikel

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kunjungan Kerja Wapres RI Tinjau Pasar Flamboyan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran pemukiman penduduk dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Di Gereja Katedral Santa Maria, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

Artikel

PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Karbak Pembersihan Area Pasar