Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Baca juga  Lia Istifhama Ajak Orang Tua Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Pengasuhan

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Baca juga  NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUA PENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (

M rosid

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Maksimalkan Pekerjaan Jembatan Garuda, Personel Kodim 1009/Tla Bersama Warga Manfaatkan Waktu Malam

Artikel

Penganugerahan Pahlawan Nasional Marsinah Dihadiri Gubernur Jatim dan Seluruh Pejabat Tinggi Nganjuk

Artikel

Pemerintah Desa Ratu Sepudak Sambut Baik Masuknya TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas di Desa Mereka

BERITA UTAMA

Strategi dan Kekompakan Antar Tim E-Sport MUDISA ke Podium

BERITA UTAMA

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

Artikel

Pacu Semangat Kinerja, Kapolres Kendal Berikan Reward Anggota Polres Kendal

BERITA UTAMA

SINKRONISASI KONSEP UMUM OPERASI PASRAT, DANYONIF 1 PAPARKAN DI DEPAN KOMANDAN PPRC TNI

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Gelar Upacara 17 an Bulan April 2023.