Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke 62 Tahun 2023

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Hadiri Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Siap Tindaklanjuti Arahan Kapolda

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (

M rosid

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0808/Blitar Melaksanakan Peninjauan Sasaran TMMD Ke 127 TA 2026 Di Wilayah Kabupaten Blitar

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel siaga OMP & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Kompak, Yonif 3 Marinir dan Australian Defence Force Perbaiki Fillbox pertahanan bersama di Pantai Banongan

Artikel

Bupati Serahkan Tanda Kehormatan, Satyalancana Karya Satya

BERITA UTAMA

Menjelang Pilkades Serentak 2023, Polres Pasuruan Gelar Dialog Kamtibmas Bersama Masyarakat.

Artikel

PalmCo Regional 1 Serahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Triwulan I Tahun 2024 Sebesar Rp1,1 Milyar untuk 87 Objek Bantuan

Artikel

Pimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan, KA. KPR Tegaskan Untuk Selalu Menjaga Integritas dan Tetap Waspada

Artikel

Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Dampingi Warga Rawat Tanaman Lombok