Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:40 WIB

NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUA PENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

TARGETNEWS.ID JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Kerugian Negar akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan, dua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta evaluator RKAB pada Kementerian ESDM (EVT).

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

“Kedua tersangka terkait dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara, yaitu perjanjian KSO (kerja sama operasional) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ketut di kantor Kejagung pada Senin malam, 24 Juli 2023.

Baca juga  Persiapan Menyambut Tahun Baru Imlek 2573 dengan Pimpinan Apel Danramil 14/Slawi Kapten Inf Bambang Kalisno

Setelah diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba. Menurut Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca juga  Langkah OJK Cabut AJK Sudah Benar, Oknum Pengacara Malah Mau Gugat OJK

Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Ia mengatakan PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.

PT Lawu Agung Mining diketahui melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Selain dua pejabat ESDM, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Yakni Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Lalu General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (HW), pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan Dirut PT KKP(TEAM)

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Share :

Baca Juga

Artikel

Penuh Kehangatan, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Bunga ke Pengguna Jalan di Momen HUT Polwan ke-77 dan Lantas ke-70

Artikel

Peduli Disabilitas, Polres Bondowoso Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69 di SDLB

Artikel

LPMK Krembangan Utara Safari Ramadhan 2025 di Masjid Sabilul Mutadin.

BERITA UTAMA

ACARA PORSESI HARI JADI KE 754 KAB SUMENEP,MENJADI KEBANGGAAN MASYARAKAT

Artikel

Kesiapsiagaan Personel Polsek Sebangau Kuala dalam hadapi karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

Artikel

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Usai Lulus Dikspespa, Komandan Kodikdukum Yakin Perwira TNI AL Profesional, Modern dan Tanggguh

Artikel

Jalin Kemanunggalan TNI Rakyat Babinsa Suah Api Komsos Bersma Perangkat Desa