Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:40 WIB

NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUA PENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

TARGETNEWS.ID JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Kerugian Negar akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan, dua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta evaluator RKAB pada Kementerian ESDM (EVT).

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

“Kedua tersangka terkait dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara, yaitu perjanjian KSO (kerja sama operasional) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ketut di kantor Kejagung pada Senin malam, 24 Juli 2023.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar ANEV Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas: Wakapolres Tekankan Profesionalisme dan Kehadiran di Tengah Masyarakat

Setelah diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba. Menurut Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Ia mengatakan PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pembinaan Wasbang Kepada Peserta Perkemahan Pramuka, Wujudkan Generasi Muda Yang Berkarakter

PT Lawu Agung Mining diketahui melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Selain dua pejabat ESDM, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Yakni Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Lalu General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (HW), pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan Dirut PT KKP(TEAM)

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kebahagian HUT 46 Tahun, Pimprus Media Bhirawa News Rayakan dengan Bersholawat Bersama

BERITA UTAMA

Kades AHMAD ZAIDI Desa kemantren genjot pembangunan rabat beton di dusun kangkungan kec gedeg mojokerto

Artikel

Polsek Kahayan Tengah Bersama Masyarakat Optimalkan Lahan Tidur untuk Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Tanam Jagung

BERITA UTAMA

Babinsa Dan Anggota Pamtas Temajuk Gotong Royong Bersihkan Bak Penampungan Air Bersih Wilayah Binaan

Artikel

Daerah Rawan Laka Lantas Dan Kemacetan, Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Babinsa Melaksanakan Penanaman Pohon Kelor Untuk Mendukung Program Pemerintah Dalam Ketahanan Pangan Dan Mensejahterakan Masyarakat

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Cerme Bersama Forkopimcam Tanam Bibit Jagung Hibrida di Desa Sukoanyar

BERITA UTAMA

Geram Dengan Penyataan Direktur, Warga Terdampak Akan Geruduk RSMZ Sampang