Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 November 2023 - 17:26 WIB

Polsek Sukorejo Gerak Cepat Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri HP

PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil amankan pelaku pencuri Handphone di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (18/11/2023).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial HAS(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan KR warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah pria bernama ZSA(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (16/11/2023) pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah HP merk infinik type HOT 10 S, warna biru oleh MA(DPO), pelaku pada pukul 22.30 WIB datang ke kandang milik korban sendirian, dan di situ pelaku bertemu korban dan sempat diberi rokok oleh korban, kemudian pelaku balik dari TKP, selanjutnya MA(DPO) datang lagi bersama HAS(23) pukul 03.30 WIB, kemudian MA(DPO) masuk ke dalam gubuk dimana korban sedang tidur, kemudian mereka mencuri HP korban, sedangkan HAS(23) mengawasi situasi sekitar TKP.

Baca juga  Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru

“Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah MA(DPO) untuk menjemput temannya KR, selanjutnya mereka bertiga boncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik HAS(23) untuk digadaikan ke seseorang bernama MAD warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, kemudian mereka bertiga di wilayah Kecamatan Prigen menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu di area tegalan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen,” ungkapnya.

“Dan pada pukul 10.00 WIB, MA(DPO) dan KR berangkat untuk menjual HP hasil curian tersebut kepada teman MA(DPO), dan dari hasil penjualan HP tersebut HAS(23) dan KR tidak mendapatkan bagian uang, melainkan mendapatkan bagian Sabu-Sabu untuk di pakai bersama-sama, setelah mendapat laporan dari korban kemudian pada hari Sabtu (18/11/2023) pukul 13.00 WIB pelaku HAS(23) dan KR kita amankan bersama korban di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, sedangkan MA(DPO) melarikan diri ke arah tegalan,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca juga  Kasad Pimpin Sertijab Mantan Danpaspampres Jabat Pangdam V/Brawijaya

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix HOT 10S warna biru beserta Dos booknya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandas AKP Doni.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Anggota Koramil Wringinanom Giatkan Pembersihan Saluran Air Bersama Warga Antisipasi dan Cegah Banjir

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-02/Komodo Bersama Forkopimda Menggelar Jalan Sehat dan Kampanye Labuan Bajo Bebas Sampah, Memeriahkan HUT RI ke-78

Uncategorized

Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

Artikel

Rehab Rumah Tidak Layak Huni Milik Nenek Boinem Selesai Dikerjakan Personel Kodim 1009/Tanah Laut

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

PRAJURIT RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR GELAR PEMERIKSAAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.