Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:31 WIB

Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat

Pasuruan,– Mediasi lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait Program PTSL Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).

Dalam pertemuan itu, penggugat menyerahkan resume perdamaian, namun langsung ditolak pihak Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan mediasi tetap berjalan meski Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.

“Resume perdamaian sudah kami sampaikan. Mediator memberi waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis,” kata Kudus.

Ia menegaskan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL dan meminta pemerintah daerah membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

“Kami berharap ada kejelasan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume perdamaian ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mempermasalahkan aturan, jalurnya bukan melalui mediasi, melainkan uji materi sesuai ketentuan,” tegas Nofi.

Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan program tetap berjalan.

Baca juga  Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

“Program tidak gagal, sehingga tidak ada alasan mengembalikan biaya yang sudah disepakati peserta,” katanya.

Nofi juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta langsung Program PTSL.

“Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Sepanjang peserta tidak keberatan, program tetap sah dijalankan,” pungkasnya.

Hakim mediator memberikan waktu hingga pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.

(RIL/RED/LIM)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Ajak Seluruh Personel Kodim Yang Beragama Muslim Budayakan Baca Al Qur’an

Artikel

Olah raga, Badan dan Hati Jadi Sehat Segar Bugar

Artikel

Diduga Adanya Korupsi Terkait Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka,Rozali: Justru Saya Tidak Tahu!!!

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Panglima TNI Gagas Latihan Bersama Solidity Exercise di Natuna Utara

Artikel

Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Dukung Kesetaraan Gender

Artikel

Danramil 0815/05 Gedeg Bareng Forkopimcam Gelar Apel Siaga Linmas Pengamanan Pemilu 2024

Artikel

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Sambangi Poskamling Warga Desa Pahawan