Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Jumat, 12 Januari 2024 - 21:24 WIB

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

SOSIALISASI DAN HIMBAUAN LARANGAN MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG OLEH SATUAN LALU LINTAS POLRES PULANG PISAU

SOSIALISASI DAN HIMBAUAN LARANGAN MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG OLEH SATUAN LALU LINTAS POLRES PULANG PISAU

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Masyarakat pengguna jalan mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Jumat (12/1/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasatlantas.

Baca juga  Mantap Polda Kalbar Ringkus 7 Pelaku Perampokan Mobil Box Logistik, 2 Diantaranya Merupakan Residivis

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Pulang Pisau” ucap Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pamekasan Dan Tim Monitoring Stok dan Harga Bapokting

Artikel

Sambut HUT ke-78 TNI Wadan Kodiklatal Bantu Berikan Sembako di Madiun

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Sekda: Tingkatkan Terus Amaliyah Ramadhan

BERITA UTAMA

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Laka Lantas

Artikel

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Bersama Forkopimda

BERITA UTAMA

POLSEK BUBUTAN SUDAH MELAKUKAN MEMEDIASIKAN TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN DAN TERLAPOR TIDAK MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI KESEPAKATAN