Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:22 WIB

Hotel Berbentuk Kapal di Pamekasan Terbengkalai Puluhan Tahun, Aktivis Desak Pemkab Lakukan Penertiban dan Audit

Foto: Bangunan hotel berbentuk kapal pesiar yang berdiri di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik. Hotel

Foto: Bangunan hotel berbentuk kapal pesiar yang berdiri di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik. Hotel

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN | Bangunan hotel berbentuk kapal pesiar yang berdiri di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik. Hotel yang telah puluhan tahun terbengkalai itu dinilai menjadi salah satu aset mangkrak yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat serta penataan kawasan yang lebih baik.

Aktivis Pamekasan, Hasby, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar tidak lagi membiarkan bangunan tersebut terbengkalai tanpa kepastian. Menurutnya, kondisi bangunan yang tidak difungsikan dalam waktu lama berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, hingga menghambat potensi investasi dan pengembangan wilayah.

“Pemkab harus hadir memberikan solusi. Jika pemilik sudah tidak mampu mengelola aset tersebut, pemerintah perlu menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bangunan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Hasby.

Baca juga  Polisi Ajak Warga Sebangau Permai Perkuat Keamanan Lingkungan Melalui Dialog

Ia menilai pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban maupun langkah administratif terhadap bangunan yang terbengkalai. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penataan ruang, pengawasan bangunan, dan pengelolaan wilayah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa bangunan yang tidak memenuhi fungsi atau terbengkalai dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mekanisme penertiban terhadap bangunan terlantar sesuai prosedur hukum.

Baca juga  Semarak Nobar Piala Dunia 2026 di Tabalong, Kodim 1008/Tabalong Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Hasby juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur kewenangan negara dalam menangani tanah yang ditelantarkan sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Pamekasan melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan, legalitas perizinan, serta riwayat pembangunan hotel tersebut. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

Menurut Hasby, keberadaan bangunan mangkrak yang dibiarkan bertahun-tahun tidak hanya mengurangi nilai estetika kawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur.

SAMSUDYN

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Sambangi Rungan Sari Meeting Center dan Resort

Artikel

IKN Memberi Manfaat Besar Bagi Kemajuan Perekonomian Sulteng

Artikel

Personil Polsek kahayan kuala Sosialisasi Tentang Karhutla

Artikel

Anggota Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Peneguran Terhadap Pengendara Tidak Gunakan Sabuk Pengaman (Sefety Belt)

BERITA UTAMA

Komitmen Hasilkan Perda yang Selaras dengan Pancasila

Artikel

Jaga Keamanan Dan Ketertiban Anggota Koramil 08/Paloh Lakukan Patroli Bersama Warga

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam