Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:45 WIB

Pengembangan Kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Peredaran 7.000 Pil LL

jenis pil LL. Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL.

jenis pil LL. Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL.

TARGETNEWS.ID NGANJUK Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL. Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL.

Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Selasa (14/7/2026). Selain ribuan pil LL, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, tas kain yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai menunjang aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Berbekal keterangan dari seorang pembeli yang telah diamankan lebih dahulu, penyelidikan kemudian mengarah kepada MN yang diduga berperan sebagai pemasok pil LL.

Baca juga  Kapolda Jatim Terima Penghargaan Penggerak Pangan, Sukses Ubah Ribuan Hektar Lahan Tidur Menjadi Produktif

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil LL. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil LL yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna hijau-kuning dan disimpan di dalam perangkat sound system di area dapur rumah pelaku. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca juga  Jaga Kemitraan, Kapolsek Rakumpit Datangi Rumah Warga Petuk Barunai

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kami akan memburu seluruh pelaku agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Nganjuk juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Wonokromo

BERITA UTAMA

PERTAJAM NALURI TEMPUR, PRAJURIT YONIF 11 MARINIR LAKSANAKAN MENEMBAK JELANG UJI NILAI PERORANGAN DASAR

Artikel

Pencoblosan Tinggal Sehari Lagi, Polisi Pastikan Situasi Kabupaten Kubu Raya Kondusif

Artikel

Himbauan Keselematan untuk Pengguna Jalan Satlantas Polres Pulang Pisau untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Pimpin Patroli KRYD, Kapolres Sumenep : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

Artikel

Peringati Hari Juang Polri Kapolri Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah Gelar KRYD Di Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Tingkatkan Pos Polisi Keliling, Personil polsek Kahayan Tengah Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas