BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan pacar korban.
Ketiga tersangka berinisial TU, MT, dan FR. TU lebih dahulu diamankan oleh penyidik, sedangkan MT dan FR ditangkap sehari kemudian oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU, yang diketahui merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Polisi menyebut korban diduga tidak mampu melakukan perlawanan karena mendapat ancaman menggunakan sebilah celurit. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi hingga tiga kali pada waktu yang berbeda.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Bangkalan hingga akhirnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Redaksi










