Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:48 WIB

Gadis Belia di Bangkalan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Foto: Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan pacar korban.

Foto: Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan pacar korban.

BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan pacar korban.

Ketiga tersangka berinisial TU, MT, dan FR. TU lebih dahulu diamankan oleh penyidik, sedangkan MT dan FR ditangkap sehari kemudian oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).

Baca juga  Foto: Rizky Kabah Dipanggil Polda Kalbar, Kabidhumas Buka Suara

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU, yang diketahui merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Polisi menyebut korban diduga tidak mampu melakukan perlawanan karena mendapat ancaman menggunakan sebilah celurit. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi hingga tiga kali pada waktu yang berbeda.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Bangkalan hingga akhirnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka.

Baca juga  Berada Ditengah Penduduk, Polsek Sabangau Saksikan Penyerahan Baksos

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Selalu Pantau Debit Air di Wilayahnya

Artikel

Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

Artikel

Bupati Drs H.Anwar, Sadat M,Ag Hadiri rapat Paripurna ke 3 DPRD, kabupaten Tanjung jabung barat

Artikel

Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

Artikel

Bhayangkari Peduli, Kunjungan Ke-10 Pos Pam di Surabaya Jadi Momen Spesial

BERITA UTAMA

BINA KEKOMPAKAN SERTA TINGKATKAN DAYA TAHAN FISIK, PRAJURIT MENART 3 MAR LAKSANAKAN SPEED MARCH

BERITA UTAMA

Komsos di Wilayah, Babinsa Ajak Peduli Kesehatan Balita

Artikel

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat