TargetNews.ID Gresik Seorang pria berinisial Faisol Fityan Fanani (42), warga Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, ditangkap setelah diduga mencuri puluh potongan besi bekas di Pabrik New Era , PT Multi Inti Rubberindo, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Minggu (19/7/2026).
Aksi pelaku dipergoki petugas keamanan perusahaan, Bambang Sutikno, saat berpatroli di area Pabrik.
Saat itu, pelaku terlihat membawa potongan besi bekas yang dimasukkan ke dalam karung putih menuju jembatan Desa Kedanyang.
“Saat melaksanakan tugas jaga, saksi melihat pelaku membawa besi bekas yang dimasukkan ke dalam karung putih di jembatan Desa Kedanyang. Selanjutnya saksi menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas,” ujar Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno.
Tak lama berselang, pelaku kembali mengamankan satu karung berisi besi bekas lainnya.
Kedua karung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil ojek online yang datang menjemputnya.
Mengetahui hal itu, petugas keamanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas langsung menghentikan dan mengamankan pelaku.
“Mengetahui hal itu, saksi Bambang Sutikno bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas langsung menghampiri pelaku dan melakukan interogasi,” kata Kompol Tatak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di area Pabrik New Era PT Multi Inti Rubberindo sekitar dua pekan sebelumnya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 21 potongan besi bekas dengan berbagai ukuran dan jenis.
Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkuat mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000.
Saat ini penyidik Polsek Kebomas masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di lokasi yang sama.
*Redaksi*










