Home / BERITA UTAMA

Senin, 20 Juli 2026 - 22:37 WIB

Merasa Dirugikan Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Tempuh Jalur Hukum Minta Klarifikasi

Foto: Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya

Foto: Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya

TARGETNEWS.ID SURABAYA Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya, memunculkan perhatian publik. Di tengah pernyataan resmi Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada mengenai hasil penertiban, kalangan pemerhati hukum mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengamat hukum menilai tindakan administratif berupa penertiban merupakan kewenangan perusahaan penyedia layanan air. Namun, apabila telah mengarah pada tuduhan tindak pidana seperti pencurian air, maka penetapan adanya perbuatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan.

Baca juga  Guyub FC Juarai Piala Kapolres Kediri KU-10, 23 Tim Ramaikan Persaingan

“Penggunaan istilah ‘indikasi’ menunjukkan bahwa masih diperlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah,” ujar seorang akademisi hukum.

Selain itu, pihak yang menjadi objek penertiban juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme keberatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi di lapangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi, pemeriksaan independen, maupun jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka dan berimbang.

Baca juga  Jaga Kebugaran dan Soliditas, Dandim 1009/Tanah Laut Ajak Anggota dan Persit KCK Cabang XXXII Olahraga Bersama

Sejumlah pemerhati pelayanan publik juga menilai pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa suatu pihak telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan dalam penertiban tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak yang menjadi objek penertiban.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Artikel

Koramil 1612-03/Reo Mendampingi Proses Pengukuran Tanah untuk Prona Tanah di Desa Bajak

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Satgas 330 Tri Dharma Kostrad Lumpuhkan 1 KSTP Intan Jaya

BERITA UTAMA

VISI DAN MISI MOCH ROKIB, SH BACALEG DPRD JATIM, DAPIL XIII GRESIK DAN LAMONGAN LEWAT PARTAI DEMOKRAT

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah Satlantas Polres Pulang Pisau, Edukasi Lalu Lintas Disampaikan Lewat Aksi Sosial

BERITA UTAMA

Jelang Laksanakan Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Apel Operasi Aman Nusa I Telabang 2025