Home / BERITA UTAMA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Foto: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Foto: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Baca juga  Pastikan Layanan Publik Maksimal, Kabagops Polres Pulang Pisau Cek Kesiapan Operator 110

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.

Baca juga  Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Barang Bukti Diamankan

Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Joko.

Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Satgasmar Pam Ambalat XXX bantu Renovasi dan Bedah Rumah Warga di Perbatasan

Artikel

Lihat Sejauh Mana Progres TMMD 123 Kodim Tegal Berjalan, Tim Wasev Sterad Tinjau TMMD 123 Kesadikan Tegal

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan

Artikel

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Pemkab Tanjab Barat mendukung pendidikan keagamaan daerah

Artikel

Dalam Rangka Bulan Bakti TNI Polri, Kodim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar dan Patroli Skala Besar di Mapolda Jatim

BERITA UTAMA

Mobilitas Lebaran Tinggi, Senator Lia Istifhama Ajak Orang Tua Waspadai Penularan Campak

BERITA UTAMA

Wabup Sampang: Musrenbang Harus Realistis, Partisipatif, dan Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu