Home / BERITA UTAMA / NARKOBA

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:48 WIB

Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk Barang Bukti 38 Gram

Foto: Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan

Foto: Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan

TARGETNEWS.ID GRESIK Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Baca juga  Nobar Bersama Rakyat Wadan Kodiklatal Saksikan Wayang Kulit di Kampung Halaman Panglima TNI

‘Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Baca juga  Prajurit Wijayakusuma Ikuti Virtual Launching ETWP AD Kasad

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terima Aduan Pengendara Di Jalan Kalianak, Satlantas Polres Tanjung Perak Respon Cepat Lakukan Penindakan

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Rere Model Cilik Sabet Juara 1 Lomba Fashion Batik Se Madura 2023

BERITA UTAMA

Kapolri: Rekayasa Lalu Lintas Diadakan agar Mudik Terkelola Dengan Baik

BERITA UTAMA

Laka Lantas Libatkan Anak Dibawah Umur, Polisi di Surabaya Datangi Rumah Duka dan Sekolah

BERITA UTAMA

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Heboh Ungkap Rokok Ilegal Dan Legal, GKS Sampang Audiensi Ke Bea Cukai Madura

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadir Berikan Pendampingan dan Pengamanan Penyaluran BLT DD Tahap Dua Tahun 2023