Home / BERITA UTAMA / NARKOBA

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:48 WIB

Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau wilayah selatan, Dua Kurir Dibekuk Barang Bukti 38 Gram

Foto: Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan

Foto: Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan

TARGETNEWS.ID GRESIK Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Baca juga  Kanit Kamseltibcarlantas, Tegur Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara Di Jalan Raya

‘Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Baca juga  Berangkatkan 24 Bus Mudik Gratis Jakarta-Jatim, Gubernur Khofifah: Upaya Pemprov Jatim Fasilitasi Mudik Nyaman dan Berkesan

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Wabup Tanjab Barat manghadiri Malam Puncak, peringatan pengurangan risiko bencana PRB tahun 2025

BERITA UTAMA

Penghormatan Terakhir, Wakapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Joko Susanto

Artikel

Jelang Lebaran 2025, Ini Himbauan Kapolres Probolinggo untuk Pemudik

BERITA UTAMA

TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Dan Warga Gotong Royong Cor Pondasi Rumah Mbah Mujinah

Artikel

Ada Apa??? Kapolsek Tambaksari Abaikan Konfirmasi Wartawan Tetkait Judol

BERITA UTAMA

Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput Bola Permudah Masyarakat Urus SIM

Artikel

Kapolres Pulpis Bagikan Takjil, Sosialisasi Tagline Mudik Aman dan Call Center 110 Ke Pengendara

Artikel

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tambang, Izin SIPA, Tiga Pejabat ESDM Jadi Tersangka