Home / BERITA UTAMA / KORUPSI

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:29 WIB

Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Rp6,9 Miliar Dapat Jatah Anggaran

Foto: Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Rp6,9 Miliar ditahan KPK

Foto: Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Rp6,9 Miliar ditahan KPK

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Kali ini, KPK menahan tiga tersangka yang diduga menyuap seorang anggota DPR RI berinisial AS, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan ketiga tersangka diduga menyerahkan uang suap dengan total mencapai Rp6,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar mereka memperoleh bagian alokasi dana hibah Pokmas yang berada dalam jatah AS.

“Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Menurut KPK, praktik tersebut dilakukan dengan tujuan mengamankan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat di wilayah para tersangka melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum. Dugaan suap ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Danrami 08/Alian Pengajian rutin jamaah IPHI

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena diduga melibatkan praktik suap dalam proses pengalokasian dana hibah APBD yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Nataru, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Rakor Ops Lilin Telabang: Pengamanan Humanis Jadi Prioritas

BERITA UTAMA

Edukasi Interaktif di Sekolah, Polsek Banama Tingang Ingatkan Bahaya Tawuran, Balap Liar hingga Narkoba

Artikel

Sambangi ke Mantan Guru Guru Sekolah SD lkhsaniyah 5 Kota Tegal Angkatan Pertama Tahun 1978.

Artikel

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?

BERITA UTAMA

Transparansi APBDes, Babinsa Wonoyoso Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Pada Kawasan Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

SYAHBANDAR KALIANGET BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENDISTRIBUSIAN BBM DAN GAS LPG DI PELABUHAN TUKS ILEGAL

Artikel

Kejati Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025