Home / BERITA UTAMA / KORUPSI

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:29 WIB

Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Rp6,9 Miliar Dapat Jatah Anggaran

Foto: Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Rp6,9 Miliar ditahan KPK

Foto: Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Rp6,9 Miliar ditahan KPK

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Kali ini, KPK menahan tiga tersangka yang diduga menyuap seorang anggota DPR RI berinisial AS, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan ketiga tersangka diduga menyerahkan uang suap dengan total mencapai Rp6,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar mereka memperoleh bagian alokasi dana hibah Pokmas yang berada dalam jatah AS.

“Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Menurut KPK, praktik tersebut dilakukan dengan tujuan mengamankan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat di wilayah para tersangka melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum. Dugaan suap ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Jukir Kota Batu Akan Terikat Kerjasama, Melalui Surat Keputusan Walikota Batu

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena diduga melibatkan praktik suap dalam proses pengalokasian dana hibah APBD yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Junrejo Kota Batu, Digrebek Polisi Produksi Minuman Fermentasi Beralkohol

Artikel

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalbar Lakukan Razia di THM , 33 Pengunjung Dinyatakan Positif Menggunakan Narkoba

BERITA UTAMA

UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 115, DI LAPAS PEMUDA MADIUN

Artikel

nyata Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Terbukti Hasyim Asy’ari Bersalah Tidak Diproses Hukum

Artikel

Polsek Maliku Masifkan KRYD di wilkumnya Ciptakan kamtibmas Kondusif

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan