TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Kali ini, KPK menahan tiga tersangka yang diduga menyuap seorang anggota DPR RI berinisial AS, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan ketiga tersangka diduga menyerahkan uang suap dengan total mencapai Rp6,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar mereka memperoleh bagian alokasi dana hibah Pokmas yang berada dalam jatah AS.
“Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Menurut KPK, praktik tersebut dilakukan dengan tujuan mengamankan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat di wilayah para tersangka melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum. Dugaan suap ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena diduga melibatkan praktik suap dalam proses pengalokasian dana hibah APBD yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.










