Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:18 WIB

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

SIDOARJO – TargetNews.id 27 mei 2025. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Alfamidi Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, pada hari Senin (26/05/2025) sore.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, berdasarkan laporan dari M.A.Y (22) warga Wates Rt. 04 Rw. 02 Desa Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, seorang karyawan swasta yang menjadi korban pengeroyokan pada 13 Mei 2025, dengan cepat Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan gelar Olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi di TKP.

Baca juga  Petugas Gabungan Amankan Sholat Ied di 48 Titik di Brebes

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 21 Mei 2025, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16), dan ketiga pelaku tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan itu” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

“Dari pengakuan mereka sebelum kejadian tersebut ketiganya berkumpul di sebuah warung untuk pesta minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. Dan akibat kejadian itu korban mengalami luka dibagian pelipis mata kanan, luka robek di leher kiri, luka lecet di lutut kaki sebelah kanan” lanjut Fahmi.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng, Lakukan Anjangsana dengan Masyarakat Binaan di Desa Ranggi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan Polisi, dan di jerat dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Antok)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bersama Dirjen Perkebunan dan Forkompimda, Kapolres Pulang Pisau Ikut Tanam Padi

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Kanit Binmas Polsek Maliku giat cegah Karhutla

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, Rakernisku II TNI AL TA. 2023 Terpusat di Kodiklatal

Artikel

DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN(HUT) BAYANGKARA KE 79 JAJARAN KORAMIL 09 MENDATANGI KANTOR POLSEK PRAGAAN

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi TargetNews.ID Onki Gauol Ucapkan Hari Bhayangkara Ke 80

Artikel

Bentuk Dukungan Program Oplah Personel Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Di Lokasi