Home / BERITA UTAMA / NARKOBA

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:05 WIB

Dua Pengedar Obat Keras di Sampang Diringkus, 402 Butir Pil Y Diamankan

Foto: Dua Pengedar Obat Keras di Sampang Diringkus, 402 Butir Pil Y Diamankan

Foto: Dua Pengedar Obat Keras di Sampang Diringkus, 402 Butir Pil Y Diamankan

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu yang dikemas dalam paket kecil dan siap diedarkan. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan R beserta barang bukti berupa ratusan butir pil berlogo Y.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yudha Julianto, mewakili Kapolres Sampang menjelaskan kepada awak media, Jumat (24/7/2026), bahwa penangkapan bermula dari diamankannya terduga pelaku berinisial S. Dari tangan pelaku pertama ini, petugas menyita 45 butir pil berlogo Y yang telah dikemas menjadi tiga poket dan diduga siap disebarkan.

“Yang pertama kami amankan yaitu si S. S ini kita amankan dengan barang bukti sejumlah 45 butir pil berlogo Y yang sudah dikemas dalam bentuk tiga poket yang siap edar,” ujar Iptu Yudha.

Baca juga  DPD KAI Jatim Minta Polisi Tangkap Belasan Pengeroyok, Baru 6 orang yang Diamankan Polisi

Pihak kepolisian kemudian melanjutkan pengembangan pada malam yang sama, yang mengarah kepada terduga pelaku kedua berinisial R. Saat dilakukan pengejaran di kediamannya, petugas kembali menemukan 357 butir pil yang juga telah dibungkus dalam paket kecil berisi masing-masing tiga butir.

Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut diduga berasal dari empat botol yang masing-masing berisi sekitar 800 butir. Sebagian sudah disebarkan, sedangkan sisanya dikemas ulang untuk dipasarkan kembali. Modus yang digunakan adalah membagi pil menjadi paket-paket kecil berisi tiga butir dengan harga jual Rp10.000 per paket. Keuntungan dari penjualan empat botol tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,8 juta, sementara barang yang belum terjual bernilai sekitar Rp350.000.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

“Dia memang sengaja mengedarkan karena sudah diklip kecil-kecil. Jadi ada paket hemat per tiga,” jelas Iptu Yudha.

Penyidik masih menelusuri asal-usul barang tersebut. Dari keterangan awal, obat keras itu diduga berasal dari wilayah Surabaya, namun jaringan pemasok utama masih terus didalami. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Aktivis KAKI Soroti KPU Soal Penggunaan Anggaran Pilpres 2024 Rp 76,6 Triliun Hingga Putaran Kedua

Artikel

Komandan Lanmar Surabaya Pimpin Upacara Hari Bela Negara

BERITA UTAMA

BABINSA KOMSOS DENGAN TOGA TOMAS DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Satgas Yonif 611/Awl, Keterbatasan Sarana dan Prasarana Tidak Menghambat Anak-Anak Mimika Peroleh Pendidikan Berkualitas

BERITA UTAMA

Pendaftaran Komcad Matra Udara Resmi Dibuka

BERITA UTAMA

Ungkap Kasus Menonjol Semester I 2026, Polres Nganjuk Bongkar Puluhan TKP Curanmor dan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Artikel

Polresta Banyuwangi Kerahkan Ratusan Personel Pelantikan DPRD Terpilih Berlangsung Kondusif