SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat penataan parkir guna meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sebanyak 250 titik parkir yang tidak memenuhi ketentuan telah ditertibkan dan dilakukan penyegelan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di Kota Pahlawan.
Selain melakukan penertiban, Pemkot Surabaya juga mulai menerapkan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertata di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan parkir yang lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkunjung.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik parkir liar, meningkatkan disiplin juru parkir, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Pemkot Surabaya mengimbau seluruh juru parkir agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai aturan. Masyarakat juga diminta menggunakan area parkir resmi serta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui penataan yang berkelanjutan, Pemkot Surabaya berharap tercipta sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan profesional sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warga maupun pengunjung Kota Surabaya.
TARGETNEWS.ID










