Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 27 Juli 2026 - 12:43 WIB

P2SP: SDN Pucang Anom Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Mengacu Juknis dan Mekanisme Swakelola

P2SP: SDN Pucang Anom Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Mengacu Juknis dan Mekanisme Swakelola (Foto: YargetNews.ID/Atok/Istimewah)

P2SP: SDN Pucang Anom Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Mengacu Juknis dan Mekanisme Swakelola (Foto: YargetNews.ID/Atok/Istimewah)

SIDOARJO TargetNews.ID Menyikapi berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial SA memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.

Menurut SA, program revitalisasi sekolah merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dengan mekanisme swakelola melalui P2SP di masing-masing satuan pendidikan.

“Seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. P2SP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar SA.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, setiap sekolah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Apabila terdapat penyedia bahan bangunan, tenaga kerja, maupun dukungan teknis lainnya, hal tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai perubahan mekanisme swakelola menjadi pekerjaan kontraktual. Menurutnya, aspek tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Koramil 0811/08 WIdang Terjun Kesawah Bersama Petani

Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan relasi tertentu, SA menilai hal tersebut merupakan bagian dari informasi yang memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun pernyataan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Bakar Semangat Satgas TMMD Dengan Do’a Bersama Saat Apel Pagi

SA menambahkan bahwa program revitalisasi juga berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, pendamping teknis, serta aparat pengawas sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui proses administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pada prinsipnya kami menghormati setiap bentuk pengawasan maupun pemberitaan yang berkembang sebagai bagian dari kontrol publik. Namun demikian, setiap informasi juga perlu disampaikan secara berimbang, mengedepankan verifikasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta atau keputusan dari instansi yang berwenang,” tutup SA.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UNTUK MENINGKATKAN KEPEDULIAN LINKUNGAN PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON PASMAR 3, LAKSANAKAN BERSIH-BERSIH PANTAI

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Saber Pungli kepada Masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir

Artikel

Gubernur AKMIL Laksanakan Workshop Audit Mutu Internal (AMI) 2023

Artikel

Pengaturan Pagi Polres Pulang Pisau: Wujud Nyata Pelayanan untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Tebar Kepedulian di Idul Adha, Kodim 1002/HST Bagikan Hewan Kurban

Artikel

Satlantas Gelar Patroli di Wilayah Rawan Kecelakaan

Artikel

Kejari Tanjung Perak Memusnakan Barang Bukti Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla