TARGETNEWS.ID SURABAYA – Dua paket pekerjaan infrastruktur melalui program Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, dengan nilai total sekitar Rp742,9 juta, menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan persoalan teknis pelaksanaan di lapangan, tetapi juga pada peran konsultan perencana, tenaga ahli, serta fungsi pengendalian proyek.
Dua paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan jalan paving baru selebar tiga meter dan saluran U-Ditch ukuran 40/60 dengan cover dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B-A dan Blok B-C RT 05 RW 02. Nilai masing-masing paket sebesar Rp387.173.767 dan Rp355.727.516.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya terkait dugaan pemasangan U-Ditch pada area galian yang masih basah dan berlumpur tanpa proses pengeringan (dewatering) terlebih dahulu.
Secara teknis, kondisi dasar galian yang belum stabil berpotensi memengaruhi kualitas lantai kerja maupun daya dukung konstruksi apabila metode pelaksanaan tidak mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.
Selain itu, penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) selama pekerjaan berlangsung.
Dugaan Material Urugan Perlu Diklarifikasi
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan kembali sebagian tanah hasil galian sebagai material urugan di sekitar saluran maupun badan jalan.
Praktik tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena berpotensi memengaruhi kesesuaian spesifikasi teknis serta volume material yang telah direncanakan dalam dokumen pekerjaan apabila tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sejumlah titik juga masih terlihat adanya rongga pada sisi U-Ditch. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi jalur masuk lumpur maupun pasir yang dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan sedimentasi dan menurunkan fungsi saluran apabila tidak segera dilakukan perbaikan.
Peran Konsultan dan Tenaga Ahli Dipertanyakan
Selain pelaksana pekerjaan, perhatian publik turut mengarah kepada konsultan perencana dan tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sejumlah pemerhati pembangunan mempertanyakan apakah tenaga ahli yang dilibatkan benar-benar menjalankan fungsi teknis sebagaimana mestinya, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, verifikasi metode pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan.
“Apabila tenaga ahli hanya tercantum dalam administrasi tanpa menjalankan fungsi teknisnya secara optimal, tentu hal tersebut perlu dievaluasi. Pemerintah harus memastikan setiap paket pekerjaan didukung tenaga profesional yang kompeten,” ujar salah seorang pemerhati pembangunan.
Menurutnya, konsultan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan perencanaan, perhitungan volume, spesifikasi material, hingga metode pelaksanaan telah sesuai standar sehingga hasil pekerjaan memenuhi mutu yang dipersyaratkan.
Pernyataan PPK
Saat dimintai konfirmasi, Lurah Genting Kalianak Tomi Hardiyanto, S.E., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada Pokmas.
“Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari sejumlah pihak. Dalam mekanisme pengadaan pemerintah melalui swakelola, PPK tetap memiliki fungsi pengendalian untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat Diminta Melakukan Audit
Atas berbagai temuan di lapangan, masyarakat mendorong Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit sebelum proses serah terima pekerjaan, baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO).
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta standar mutu yang telah ditetapkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif ataupun indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui anggaran negara tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat bersambung………..
TARGETNEWS.ID










