Home / BERITA UTAMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:27 WIB

Proyek Saluran U-Ditch Aburadur di Jalan Ikan Buntek Disorot, Warga Minta Inspektorat Bertindak

FOTO: Proyek pembangunan saluran U-Ditch 40x60 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Ikan Buntek, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menjadi sorotan warga. Proyek TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

FOTO: Proyek pembangunan saluran U-Ditch 40x60 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Ikan Buntek, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menjadi sorotan warga. Proyek TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

TARGETNEWS.ID Surabaya – Proyek pembangunan saluran U-Ditch 40×60 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Ikan Buntek, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menjadi sorotan warga. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp349.787.000 itu dilaporkan belum menunjukkan progres yang diharapkan menjelang berakhirnya masa pelaksanaan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Perak Barat Berdaya dengan masa kontrak sejak 23 Juni hingga 7 Agustus 2026.

Dari hasil pantauan di lapangan, awak media menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satunya, proses penggalian diduga tidak diawali dengan dewatering atau pengeringan area galian, sehingga kondisi dasar galian tidak dapat dipastikan secara optimal sebelum pekerjaan lantai kerja dilaksanakan.

Selain itu, para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga tidak tampak diterapkan selama proses pekerjaan berlangsung.

Temuan lainnya, sebagian tanah hasil galian diduga tidak seluruhnya diangkut keluar dari lokasi proyek. Material tersebut disebut digunakan kembali sebagai urugan di sela-sela pemasangan U-Ditch maupun pada bagian tengah badan jalan. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kesesuaian volume material urugan dengan perencanaan teknis apabila tidak sesuai spesifikasi.

Baca juga  Pengurukan Lahan Rawa di Jl.Ikan Udang Barong, Karang Rejo, Banyuwangi, Diduga Tidak Mengantongi Izin.

Di beberapa titik juga masih terlihat rongga pada sisi saluran U-Ditch yang berpotensi menjadi jalur masuk lumpur dan pasir. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan sedimentasi yang mengganggu fungsi saluran drainase.

Mengacu pada informasi yang tercantum dalam LPSE Kota Surabaya serta ketentuan Peraturan Wali Kota mengenai pelaksanaan Pokmas melalui mekanisme swakelola Tipe IV, program tersebut bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan. Namun demikian, sejumlah pihak menilai pelaksanaannya perlu dievaluasi guna memastikan seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan administrasi maupun spesifikasi teknis.

Salah seorang warga setempat turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap konsultan perencanaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki. Jika konsultan mengerjakan asal-asalan maka perlu dilakukan audit. Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi dan diaudit agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Perak Barat, Saifuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya telah diserahkan kepada Pokmas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” katanya.

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Baca juga  LSM Konsumen Cerdas Hukum Apresiasi Langkah Pidana LQ Indonesia Bela Korban Investasi Bodong

Selain itu, apabila dalam proses audit ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan penyimpangan, masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan diharapkan dilakukan sebelum tahapan Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sesuai asas keberimbangan dalam pemberitaan, pihak pelaksana Pokmas, konsultan perencana, maupun instansi terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. pungkasnya

TARGETNEWS.ID BERSAMBUNG…………………???

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Pengecekan Dokumen Kapal Bentuk Jaga Kamtibmas Perairan

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi Bantu Ribuan Semen Untuk Bangun Rumah Korban Gempa di Batang, Juga Dirikan Dapur Umum Dan Trauma Healing

Artikel

Canda Tawa Eratkan Kebersamaan Satgas TMMD dengan Warga Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Pelihara Kemampuan Menembak, Kodim 1208/Sambas Gelar Latbakjatri TW-1.

Artikel

Presiden Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Atas Pengamanan Mudik Membanggakan

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh