Home / BERITA UTAMA

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.

AKBP Aryo mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor,” ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).

Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.

Baca juga  Tuntut Keadilan Guru Tugas, Massa Desak Hukum Maksimal Untuk Pelaku

Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, tersangka melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel.

Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian berupaya mencongkel brankas mesin ATM.

Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso hingga akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Dari ungkap kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Baca juga  KORMI, Kalbar siapkan SDM melalui BIMTEK dan Capacity Building 2025

Polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan sempat terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya perkelahian maupun keterlibatan pelaku lain.

“Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” jelas AKBP Aryo.

Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Komandan Kodim Pimpin Upacara: Perkuat Integritas dan Profesionalisme Anggota

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Koramil 09/Kutowinangun, Gelar Senam Erobik dan Jaga Hidup Lebih Sehat

Artikel

Ganja Mendominasi Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di TPA Tlekung

BERITA UTAMA

TIDAK SALAH RW 5 KELURAHAN KEMAYORAN PUNYA KETUA SMART

BERITA UTAMA

Jamin Keamanan Bandara, Personel Polresta Palangka Raya Lakukan Ini