Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:24 WIB

Unit Reskrim Polsek Blega Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

FOTO: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dan pencurian telepon genggam hanya dalam waktu satu hari. Dalam pengungkapan tersebut

FOTO: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dan pencurian telepon genggam hanya dalam waktu satu hari. Dalam pengungkapan tersebut

BANGKALAN TARGETNEWS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dan pencurian telepon genggam hanya dalam waktu satu hari. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu pelaku yang ditangkap di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolsek Blega IPTU Herry Setiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat petugas mengamankan seorang pria berinisial Lukman Hakim. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor serta pencurian telepon genggam milik korban, Faisol Mukoddas.

Dari hasil pemeriksaan, Lukman mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkap keterlibatan rekannya, Yusuf Effendi, dalam aksi pencurian sepeda motor milik Hoiri yang terjadi di wilayah Kecamatan Blega.

Baca juga  Tak Henti, Polsek Rakumpit Berikan Sosialisasi tentang Karhutla

Menurut IPTU Herry, kedua pelaku merencanakan aksi tersebut dari rumah Lukman di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega. Keduanya kemudian berjalan kaki menuju rumah korban yang berada di belakang kediaman Lukman.

“Lukman bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan Yusuf mengawasi situasi di sekitar lokasi,” terang IPTU Herry.

Setelah berhasil mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan korban, pelaku sempat mencoba membuka kunci menggunakan kunci rumah namun tidak berhasil. Lukman kemudian merusak kabel kontak dan menyambungkannya kembali hingga kendaraan dapat dihidupkan.

Sepeda motor hasil curian selanjutnya dibawa kabur oleh kedua pelaku. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui perantara kepada seseorang di wilayah Sendang Dajah sebelum akhirnya transaksi dilakukan di rumah Ansori dengan nilai Rp700 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Cegah Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris

Berbekal hasil pengembangan penyidikan, petugas bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap Yusuf Effendi di kediamannya di Desa Cerme Lor, Kabupaten Gresik.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blega untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kapolsek Blega menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam Tanjungpura Terima Audiensi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalbar

Artikel

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

Artikel

Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan

BERITA UTAMA

Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi pada 18-19 April

BERITA UTAMA

Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 03 Wanasari Turun Langsung Cek Harga Bawang Merah

Artikel

Rekor! Inflasi Sultra Terendah Selama 3 Tahun Terakhir, Turun Jadi 2.46 Persen

BERITA UTAMA

Aksi Humanis, Kapolres Pulang Pisau Serahkan Bansos untuk Buruh Setelah Apel Kebangsaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi SMKN 1 Kebumen Observasi Kearifan Lokal Desa P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)