SURABAYA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru sebagai hasil pengembangan perkara.
Tersangka yang dimaksud adalah Ertika Dinawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Punia Atmaja NR, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ertika diduga bertindak atas arahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perannya sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika diduga menginstruksikan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, agar meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi kepada para pemohon izin.
Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan tersebut.










