Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KORUPSI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Anggaran 2023-2024 Sebesar 2,69 miliar

Pasuruan, TargetNews.ID Terungkapnya perkara korupsi dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024 menyisakan pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, hampir separuh kerugian negara hingga kini masih belum berhasil dipulihkan.

Data Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menunjukkan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 4.951.880.000. Namun hingga awal Agustus 2026, uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara baru Rp 2.258.973.000. Artinya, sekitar Rp 2,69 miliar masih menjadi piutang negara yang belum berhasil dipulihkan.

Capaian tersebut memang menunjukkan adanya hasil eksekusi putusan. Namunbagi publik, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis penjara atau penyitaan sebagian aset. Yang lebih penting adalah sejauh mana seluruh kerugian negara benar-benar kembali sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Laksakan patroli gabungan Sinergitas TNI-POLRI.

Dana yang telah dipulihkan berasal dari eksekusi terhadap terpidana Erwin Setyawan berupa uang rampasan negara sebesar Rp 2.013.973.000, ditamba pembayaran uang pengganti Rp 230.000.000. Sementara terpidana Nurkamto menyetor Rp 15.000.000 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kasp negara sesuai mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk berdasarkan Putusanp Mahkamah Agung Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Namun angka-angka itu sekaligus mengungkap fakta lain: lebih dari separuh kerugian negara masih belum berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa eksekusi perkara korupsi belum dapat dikatakan selesai selama aset hasil kejahatan belum sepenuhnya berhasil dikejar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih melakukan asset tracing terhadap harta milik terpidana, termasuk penyitaan sejumlah bidang tanah dan penggunaan instrumen hukum lainnya untuk mengejar sisa uang pengganti.

Baca juga  Dugaan Pemerasan Inisial YLA dan FDY, Dilakukan Penahanan di LP Lowokwaru

Langkah tersebut menjadi ujian nyata bagi efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebab, tanpa pemulihan aset secara maksimal, kerugian negara akan tetap membebani keuangan publik, sementara dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nonformal justru hilang akibat praktik korupsi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan pendidikan harus diperketat. Dana yang seharusnya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat justru berubah menjadi objek tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp 5 miliar.

Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam memburu sisa aset para terpidana. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan setiap rupiah uang rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi.{Red}

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Respon Cepat Ungkap Kasus TPPO, Polres Jombang Terima Penghargaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Bijak Bermedia Sosial Kepada Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bangun Posko Cegah Peredaran Narkoba Di Jalan Kunti

BERITA UTAMA

Lucu dan Edukatif! Polwan Polres Pulpis Sosialisasi Anti-Bullying di TK Pembina Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Pelihara Kemitraan, Polsek Rakumpit Laksanakan Ini

BERITA UTAMA

Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Artikel

Pacaran 1, Bulan ke Tahuan Selingku, Foto dan Vedio Mau diedarkan dan Viralkan Cak Sam oknum Pelayanan dibina dan Mediasi