Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Polsek Slawi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Slawi TargetNews.ID Unit Reskrim Polsek Slawi, Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Seorang pria berinisial TW (42) berhasil diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk kepentingan sementara, namun kemudian menggadaikannya demi keuntungan pribadi.

Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, SH. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Slawi pada 21 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut bermula pada 14 Februari 2026 ketika tersangka mendatangi korban di kediamannya di Desa Dukuhsalam. Saat itu, tersangka berpura-pura akan menemui calon pembeli tanah milik korban dan meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK dengan alasan hanya digunakan selama dua hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tersangka sulit di hubungi.

Baca juga  Ramadhan Berkah, Kapolres Kediri Kota Beri Bantuan Warga di TPA Sampah Pojok

Merasa dirugikan, korban berupaya mencari keberadaan tersangka, namun tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slawi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear, STNK kendaraan, serta kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Baca juga  Ketua KAKI Bangkalan Berharap Mendagri Perpanjang Masa Jabatan PLT Drs Mohni MM Menjadi PJ Bupati Sampai 2024

Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain untuk melakukan tindak pidana,” ujar AKP Rushendro Cipto Harjono, SH.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Slawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Tegal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolda Kalimantan Barat Kunjungi Kodim 1208/Sambas Dan Beri Arahan Kepada Tiga Pilar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Tujuan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H, Ketua PWNU Riau Rusli Ahmad Membagikan Hewan Qurban Kepada Masayarat dan Awak Media

Artikel

DPD RI Lia IstifhamaTentang Kepemimpinan Perempuan, Harus Seimbang danTegas Tanpa Menimbulkan Ketakutan

Artikel

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di NTT

BERITA UTAMA

Ribuan Warga Brebes Antusias Ikuti Jalan Sehat Bersama BUMN