TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polemik pendudukan ruko di kawasan Jalan Krukah Utara, Surabaya, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya ramai setelah aksi pendudukan paksa kini bergeser ke ranah hukum perdata.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turut menjadi pihak yang digugat dengan nilai tuntutan mencapai Rp25 miliar.
Gugatan tersebut diajukan pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, dan tercatat dalam Surat Gugatan Perkara Perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby yang didaftarkan pada 31 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Eri Cahyadi dan Armuji menjadi dua dari lima pihak yang digugat. Selain keduanya, gugatan juga menyasar PT BRI KCP Gentengkali, KPKNL Surabaya, serta Bagus Andri Dwi Putra yang merupakan pemilik ruko berdasarkan hasil lelang.
Nilai tuntutan terhadap Eri Cahyadi dan Armuji disebut mencapai Rp25 miliar. Sementara pihak lainnya juga dituntut dengan nilai berbeda.
Gugatan itu berkaitan dengan kerugian yang diklaim penggugat akibat hilangnya penguasaan atas ruko, gangguan terhadap aktivitas usaha, tekanan psikologis hingga persoalan nama baik.
Kasus tersebut bermula dari polemik penguasaan ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Wonokromo, Surabaya. Perselisihan mencuat setelah sebuah rekaman CCTV memperlihatkan sekelompok orang mendatangi dan memasuki ruko secara paksa pada 22 Juli 2026.
Ruko tersebut diketahui telah diperoleh Bagus Andri Dwi Putra melalui proses lelang KPKNL Surabaya. Pihak Bagus menyatakan proses administrasi kepemilikan telah diselesaikan setelah memenangkan lelang pada April 2026.
Bagus kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Surabaya untuk menangani persoalan tersebut. Penanganan dilakukan melalui Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah.
Di sisi lain, kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, mempertanyakan dasar tuntutan Rp25 miliar yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, posisi Armuji dalam persoalan tersebut berkaitan dengan upaya membantu penyelesaian konflik yang terjadi di lapangan.
Riski juga menyebut ruko tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang setelah adanya persoalan utang-piutang dengan pihak perbankan. Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas lokasi tersebut juga disebut telah berakhir sejak 2024.
Kelima pihak yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun bantahan terkait gugatan tersebut. Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










