Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI AD

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bergerak Cepat, Pelaku Dugaan TPKS di TPQ

SURABAYA — Viralnya desas-desus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di TPQ Sambikerep, kini Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di kawasan Sambikerep, Surabaya. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/1612/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban adalah anak umur 4 tahun, ibu korban berinisial RR (31) yang berdomisili di kawasan Sambikerep. Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukum hukumnya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Aksi dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lingkungan TPQ Istiqomah yang berlokasi di Jalan Jelidro, Sambikerep, Kota Surabaya.

Dalam laporan resmi kepada pihak berwajib, pelapor menunjuk seorang pria berinisial S, warga Dukuh Jelidro, Surabaya, sebagai pihak terlapor. Terlapor diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Kukuhkan Bunda PAUD Bunda Literasi, Pemkab Tegal Perkuat Pendidikan Anak dan Budaya Membaca

Surat tanda bukti lapor tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ofery Setyawan, atas nama Kapolrestabes Surabaya.

Harapan ibu korban agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada korban lagi didepan para awak media.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan hukum. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dijadwalkan akan segera memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk mendalami kronologi peristiwa tersebut. (tok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ramadan Penuh Kepedulian, Satlantas Pulang Pisau Turun Langsung Bantu Warga Lewat Baksos

BERITA UTAMA

Penetapan APBDes TA.2023 Desa Tengku Lese, Manggarai, Didukung oleh Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng

BERITA UTAMA

Utamakan Keselamatan Masyarakat Babinsa Koramil 1612-08/Mancang Bersama Masyarakat Bersihkan Rumput Liar Yang Menutupi Bahu Jalan

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Anggota Satlantas Berikan Himbauan Keselamatan

Artikel

Tingkatkan Hanpangan Wilayah Babinsa Sungai Rusa Dampingi Petani Tanam Padi

Artikel

Danrem 091/ASN Mengapresiasi, Kegiatan Closing Ceremony Halal Festival (KalaFest) Tahun 2025

BERITA UTAMA

Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri

Artikel

Anggota Koramil 08/Alian Dampingi Warga Terima Bantuan BLT DD, Babinsa Minta dihemat