TARGETNEWS.ID BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali membongkar sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hingga 13 Agustus 2026, polisi mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satresnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
«“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.»
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Polisi mengamankan pria berinisial SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial OR. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Sekitar pukul 16.05 WIB, pengungkapan kembali dilakukan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Seorang pria berinisial MR (33) diamankan bersama satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta sebuah alat hisap atau bong.
Penindakan berikutnya berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Polisi mengamankan pria berinisial JF (36). Dari tangan tersangka ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet, dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan berlanjut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dalam perkara ini, petugas mengamankan EP (27) dan DTA (25).
Dari keduanya, polisi menyita tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial DTC (28) di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DTC, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi menegaskan proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.










