TARGETNEWS.ID SURABAYA Hukuman penjara rupanya belum membuat A.F. (30) jera. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Asem Rowo, Surabaya.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan A.F. di rumahnya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat bruto 89,81 gram yang disimpan di dalam dompet warna merah-hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Asem Rowo.
“Barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Adik, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.F. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial M.S. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp430 ribu per gram. Untuk mendapatkan sekitar 90 gram sabu, tersangka disebut harus mengeluarkan uang sekitar Rp38,7 juta.
Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sore. Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta kepada M.S., sedangkan pelunasan direncanakan setelah barang terjual.
Polisi menduga sabu itu akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada konsumen. Harga jualnya bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Jika seluruh barang berhasil diedarkan, omzet yang diperkirakan mencapai Rp54 juta, dengan potensi keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
“Motif tersangka diduga karena faktor ekonomi. Selain mendapatkan keuntungan, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu tanpa harus membeli,” jelas Adik.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, A.F. ternyata pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Ia tercatat pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara pada 2021 dan menjalani hukuman di Lapas Pamekasan.
Namun, setelah menjalani masa pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan kembali bebas, A.F. justru diduga kembali masuk dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain 89,81 gram sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu serok sabu, alat pres plastik merek Double Leopards, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Atas perkara tersebut, A.F. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu M.S. yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi memastikan pengejaran terhadap pemasok dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran sabu yang memasok wilayah Surabaya dan sekitarnya.
(tok)










