Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS / Tag

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.

Beruntung, motor jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal GPS kendaraan korban.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

“Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T.

Adapun ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Lokasi kedua di halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.

Baca juga  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus FPII Setwil Sulsel

Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wadan Kormar Tinjau Gladi Posko Pasukan Pendarat, Latgab TNI 2023 Kogabwilhan I

Artikel

Kapolres Batu Terdepan, Mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Jilid II

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Kembali Melaksanakan Penertiban Penambang Ilegal di Kab. Mimika

BERITA UTAMA

Jembatan Putus dan Terancam Putus di Salem Brebes

BERITA UTAMA

Lewat Virtual, Prajurit Wijayakusuma Ikuti Istighatsah Kubra Peringati Isra Mi’raj

Artikel

Penanaman 15 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Resapan Air Desa Sumbaga

Artikel

Aiptu Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan