MAKASSAR TARGETNEWS.ID Penanganan konflik agraria di Indonesia memasuki babak baru. Komisi III DPR RI meminta kepolisian mengubah pola penanganan konflik agraria struktural yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada pendekatan legalistik-represif.
Dalam rapat bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Rabu (26/8/2026), Komisi III mendorong agar penyelesaian konflik lebih mengedepankan pendekatan restoratif, humanis dan dialog.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa persoalan agraria tidak bisa serta-merta dilihat hanya dari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Menurutnya, akar persoalan harus terlebih dahulu dipahami sebelum masyarakat yang berada dalam konflik agraria berhadapan dengan proses pidana.
Komisi III juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta aktivis yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria dan mencegah terjadinya kriminalisasi.
Yang menjadi perhatian, Komisi III turut meminta dilakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya perkara di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik yang masih dalam proses penyelesaian.
Laoli Menjadi Persoalan yang Tak Bisa Diabaikan
Arah baru yang didorong Komisi III tersebut menjadi relevan dengan konflik agraria yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Konflik di wilayah tersebut kembali menjadi sorotan setelah berlangsungnya penggusuran dan pengosongan kawasan pada 30–31 Juli 2026.
Persoalan Laoli tidak sekadar menyangkut sebidang tanah. Di balik konflik tersebut terdapat masyarakat yang menggantungkan tempat tinggal dan sumber penghidupannya pada kawasan yang disengketakan.
Karena itu, penyelesaian persoalan Laoli membutuhkan lebih dari sekadar tindakan penertiban.
Kepastian hukum memang penting. Namun, ketika sebuah konflik telah berlangsung panjang dan melibatkan kepentingan masyarakat, penyelesaian juga harus memperhitungkan dimensi sosial, kemanusiaan dan sejarah penguasaan lahan.
Di sinilah pesan Komisi III DPR RI menjadi penting.
Jangan Jadikan Pidana sebagai Jalan Pertama
Komisi III menilai konflik agraria struktural membutuhkan pendekatan berbeda. Aparat diminta tidak langsung menjadikan proses pidana sebagai pilihan pertama ketika muncul persoalan di lapangan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan. Bareskrim sebelumnya telah melakukan supervisi terhadap perkara-perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan konflik agraria mulai diarahkan untuk tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan hukum pidana.
Dialog dan pencarian akar masalah menjadi bagian penting sebelum konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Penggusuran Belum Tentu Menyelesaikan Konflik
Kasus Laoli juga memperlihatkan bahwa penyelesaian secara fisik belum tentu identik dengan selesainya sebuah konflik.
Ketika sebuah kawasan telah dikosongkan, persoalan sosial dan tuntutan masyarakat yang menjadi akar konflik tetap dapat bertahan.
Karena itu, setelah peristiwa penggusuran, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya memastikan kondisi lapangan tetap kondusif, tetapi juga mencari ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai masa depan mereka. Pemerintah membutuhkan kepastian hukum. Sementara aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan dan menjalankan kewenangan sesuai aturan.
Ketiga kepentingan tersebut seharusnya tidak ditempatkan secara berhadap-hadapan, melainkan dipertemukan dalam mekanisme penyelesaian yang transparan dan adil.
Moratorium Bukan Berarti Hukum Dihentikan
Permintaan moratorium yang disampaikan Komisi III tidak dapat dimaknai bahwa seluruh perkara pidana otomatis dihentikan.
Moratorium lebih tepat dibaca sebagai dorongan agar perkara yang berkaitan dengan konflik agraria struktural ditangani secara hati-hati sembari akar persoalannya dicari penyelesaian.
KPA sendiri mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara DPR, Polri dan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, proses hukum tetap memiliki tempat ketika memang ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, penegakan hukum tidak semestinya mengabaikan konteks konflik yang melatarbelakanginya.
Laoli Menjadi Ujian bagi Kebijakan Baru
Kasus Laoli kini menjadi salah satu ujian nyata bagi semangat baru penyelesaian konflik agraria.
Apakah arahan Komisi III DPR RI akan benar-benar diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan?
Apakah masyarakat yang berada dalam konflik agraria akan memperoleh ruang dialog sebelum berhadapan dengan proses pidana?
Dan yang paling penting, apakah pemerintah mampu menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan bersama.
Sebab konflik agraria tidak cukup diselesaikan dengan memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.
Konflik baru benar-benar selesai ketika akar persoalannya ditemukan, hak dan kewajiban setiap pihak dijelaskan secara terbuka, serta tersedia jalan penyelesaian yang dapat diterima secara adil.
Jika pendekatan restoratif dan humanis benar-benar menjadi arah baru penanganan konflik agraria, maka Laoli dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesimpulan rapat di Senayan, melainkan benar-benar hadir dalam praktik penyelesaian konflik di lapangan.
(TARGETNEWS.ID)










