Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Gerebek Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi: Puluhan Gram Narkoba Disita 

Lamongan, 12/5/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Kasus terungkap pada Kamis malam, (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Sampang Sambut Hangat di Pendopo Trunojoyo Taruna STTD Bekasi Magang di Dishub

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 Gram.

 

“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 Gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warga hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 Gram,” rincinya.

 

Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warga hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca juga  Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Oknum Pengelola Beach Forest, Ketua IWO Lakukan Somasi

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jawa Timur dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tutupnya.

 

Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Hebat Direktur PT. BBH Global Pontianak Darwin Berbagi Keberkahan Jumat Kepada Jamaah Masjid Hudarahman Desa Kapur Darwin: Mohon Doa Tahun 2024 BBH Lebih Maju

BERITA UTAMA

Anak-Anak Desa Ratu Sepudak Ikut Bantu Satgas TMMD Pasang Tenda Penutupan

Artikel

Kaum Buruh Deklarasikan Dian Alex Candra Maju di Pilbup 2024

Artikel

Koramil 1612-08/Macang Pacar Sukseskan Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio di Wilayah Binaan

Artikel

Tokoh Masyarakat Kab. Puncak Jaya Berikan Apresiasi Kepada Bapak Kapolri Terkait Penerimaan 2000 Bintara Polri pada Polda Papua

Artikel

Personel Satpolairud Ajak Warga untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk BS (26) Buntut Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu