Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Gerebek Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi: Puluhan Gram Narkoba Disita 

Lamongan, 12/5/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Kasus terungkap pada Kamis malam, (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” jelasnya.

Baca juga  Gotong Royong Tinggikan Tanggul Kali Pemali di Desa Jagalempeni

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 Gram.

 

“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 Gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warga hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 Gram,” rincinya.

 

Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warga hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca juga  Raperda Perubahan APBD 2026 Kota Tegal, Belanja Daerah Direncanakan Sebesar Rp1.174.100.642.558

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jawa Timur dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tutupnya.

 

Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir, Polri dan Warga Bener Meriah

BERITA UTAMA

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

BERITA UTAMA

Kembali, Personel Polsek Bukit Batu Sambangi Pasar Rakyat

BERITA UTAMA

Jatanras Polrestabes Surabaya, Tangkap Pelaku Residivis Yang Meresahkan Warga Surabaya

Artikel

Main Kotor, Uji KIR Sidoarjo Terbongkar, Aplikasi Dihapus Data Terendus

Artikel

Anggota Koramil 15/Klirong Ikuti Kegiatan Penghijauan Bersama Polsek Klirong

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Siapkan 15.000 Porsi Makanan Gratis di Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023

Artikel

Polsek Kejayan Berhasil Tangkap Dan Amankan Pelaku Penadah Motor Curian