Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

SURABAYA TARGETNEWS.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Mirisnya, terduga pelaku berinisial M (62) diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban pada 20 Juli 2026. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kejadian berlangsung ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar datang ke warung milik neneknya untuk membeli jajanan.

Baca juga  KANIT BINPOLMAS MELAKSANAKAN KEGIATAN SAMBANG POLISI RW UNTUK PERKUAT KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

Namun, saat korban tiba, sang nenek tidak berada di warung. Di lokasi tersebut terdapat M yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diduga ditarik oleh tersangka dan dibawa masuk ke dalam warung. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.

Korban yang merasa kesakitan berusaha melawan dan berteriak. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban disebut menggigit tangan pelaku hingga akhirnya berhasil melepaskan diri.

Setelah terbebas, korban segera mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga.

Baca juga  POLRES GRESIK GELAR BAKSOS DI WISATA RELIGI MAKAM SUNAN GIRI

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya agar mendapatkan penanganan hukum serta perlindungan bagi korban.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim, Kapolres Dan Kajari HST Pantau Sejumlah TPS Di Barabai

Artikel

Jamin Arus Mudik Lancar, Kapolres Pasuruan Kunjungi Pos Pam Ketupat Semeru 2024

Artikel

Polresta Banyuwangi Pertebal Pengamanan Pelabuhan Jelang HLF MSP dan IAF 2024 di Bali

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG KASUARI PERKASA LAKSANAKAN UJI NILAI CROSS COUNTRY

BERITA UTAMA

Jamin Keamanan Bandara, Personel Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Artikel

Tidak Pernah Lupa Untuk Mensosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Dampingi Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Rutin Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas