Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

SURABAYA TARGETNEWS.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Mirisnya, terduga pelaku berinisial M (62) diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban pada 20 Juli 2026. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kejadian berlangsung ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar datang ke warung milik neneknya untuk membeli jajanan.

Baca juga  Perumda Air Minum Surabaya Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Namun, saat korban tiba, sang nenek tidak berada di warung. Di lokasi tersebut terdapat M yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diduga ditarik oleh tersangka dan dibawa masuk ke dalam warung. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.

Korban yang merasa kesakitan berusaha melawan dan berteriak. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban disebut menggigit tangan pelaku hingga akhirnya berhasil melepaskan diri.

Setelah terbebas, korban segera mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga.

Baca juga  Warga Guci Apresiasi Kepedulian Polres Tegal dalam Kerja Bakti Pasca Banjir

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya agar mendapatkan penanganan hukum serta perlindungan bagi korban.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anniversari Horison Trunojoyo Batu Ke-5 Tahun, Lakukan Bansos

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Komsos Dengan Tokoh Agama

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Penyaluran Pupuk Demplot CSA Dari BPP

BERITA UTAMA

Sinergi TNI, Polri, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Tabalong

Artikel

Gagas Inovasi SiKaPal, Bupati Sumenep Raih Penghargaan Bergensi

BERITA UTAMA

Diduga Gegara Punya Hutang Pribadi, Motor Seorang Pemuda Bojonegoro Di Curi Oleh Teman Sendiri

BERITA UTAMA

Ungkap Kasus TPPO, Polres Batang Amankan Satu Tersangka

HUKUM

Setelah Perjalanan Panjang, Gugatan Sengketa Tanah Hj. Aisyah Ditolak Pengadilan