Home / HUKUM / NASIONAL / NEWS / PEMBERANTASAN KORUPSI / POLITIK

Selasa, 8 September 2026 - 17:42 WIB

Ketum PJI Desak UU Perampasan Aset Fokus Sikat Koruptor, Masyarakat Jangan Jadi Korban

Keterangan foto: Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan sikap resmi terkait RUU Perampasan Aset dan mendesak agar regulasi tersebut tegas menyasar koruptor, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Keterangan foto: Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan sikap resmi terkait RUU Perampasan Aset dan mendesak agar regulasi tersebut tegas menyasar koruptor, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

SURABAYA, TargetNews.ID – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengambil langkah konkret menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Setelah sebelumnya menyampaikan pandangan melalui sejumlah publikasi media, PJI kini secara resmi mengirimkan surat kepada sejumlah pimpinan lembaga negara.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Selain itu, surat PJI juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, Ombudsman RI, Badan Legislasi DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI.

Hartanto menyampaikan melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (8/9/2026), sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa PJI menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada perdebatan dan wacana. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan DPR memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Hartanto menegaskan, PJI mendukung lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat. Namun, kekuatan aturan tersebut harus diarahkan secara tepat dan tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Menurut PJI, setidaknya terdapat empat prinsip yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

  • Perampasan aset harus diarahkan kepada koruptor dan pihak yang terbukti berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana.
  • Koruptor harus mendapatkan hukuman tegas, termasuk pemiskinan melalui mekanisme hukum yang sah.
  • Hak dan kepentingan masyarakat umum wajib mendapatkan perlindungan.
  • Aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam penerapan aturan harus dikenai sanksi berat.

Hartanto menilai potensi penyalahgunaan kewenangan seharusnya dijawab dengan mempersempit celah hukum, bukan justru menjadi alasan untuk menunda atau memperumit pembentukan regulasi.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegas Hartanto.

Ia mengingatkan, jangan sampai kekhawatiran terhadap penyalahgunaan UU Perampasan Aset justru membuat upaya mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi kehilangan momentum.

Selain menyampaikan sikap, PJI juga meminta ruang partisipasi dalam proses pembahasan RUU tersebut. PJI menyatakan siap dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang memungkinkan partisipasi masyarakat.

Baca juga  Alhamdulillah, Tangis Haru Iringi Kelahiran Cucu ke-5 Ketua Korwil MAKI Jatim Abah Heru

Bagi PJI, surat yang dikirimkan bukan sekadar formalitas administratif. Surat tersebut merupakan sikap resmi organisasi sekaligus bentuk kontrol sosial agar substansi UU Perampasan Aset tidak melenceng dari tujuan awal pemberantasan korupsi.

Hartanto juga mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak baru mencari alasan setelah aturan diberlakukan dan menimbulkan persoalan.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujarnya.

Jurnalis senior tersebut kemudian mempertanyakan keberanian pemerintah dan DPR dalam menuntaskan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” katanya.

PJI menyatakan fungsi kontrol sosial telah dijalankan dengan menyampaikan sikap dan masukan secara resmi. Selanjutnya, pemerintah, DPR RI dan seluruh lembaga terkait dinilai perlu membuktikan keseriusan mereka melalui regulasi yang tegas terhadap koruptor, namun tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

{Red}

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 10 Orang Anggota Gangster Konvoi Bersajam

BERITA UTAMA

DEKAT DAN LUWES DENGAN ULAMA ITULAH H.AKHMAD SUBEKHI SANG USTAD HUMORIS.

Artikel

Polres Kediri Kembali Raih Penghargaan, Juara 1 Aplikasi Siap Semeru 2024

BERITA UTAMA

Mapolsek Tegalsari Meringkus 2 Tersangka Pengguna Narkoba Di Kos Surabaya

Artikel

Jaga Keharmonisan Bumi Tambun Bungai, Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Warga Tolak Anarkisme

Artikel

Unit Kamsel Satlantas Kediri Kota Gelar Jumat Berkah untuk Relawan Perlintasan Kereta Api

Artikel

Jaga Situasi Kamtibmas Malam Pergantian Tahun, Personel Kodim 1009/Tla Patroli Gabungan Di Tempat Keramaian

BERITA UTAMA

DPP-SPKN Desak Dinas PUPR Pekanbaru Serius Perbaiki Jalan Rusak