SURABAYA, TargetNews.ID – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengambil langkah konkret menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Setelah sebelumnya menyampaikan pandangan melalui sejumlah publikasi media, PJI kini secara resmi mengirimkan surat kepada sejumlah pimpinan lembaga negara.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Selain itu, surat PJI juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, Ombudsman RI, Badan Legislasi DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI.
Hartanto menyampaikan melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (8/9/2026), sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa PJI menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada perdebatan dan wacana. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan DPR memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Hartanto menegaskan, PJI mendukung lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat. Namun, kekuatan aturan tersebut harus diarahkan secara tepat dan tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut PJI, setidaknya terdapat empat prinsip yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.
- Perampasan aset harus diarahkan kepada koruptor dan pihak yang terbukti berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana.
- Koruptor harus mendapatkan hukuman tegas, termasuk pemiskinan melalui mekanisme hukum yang sah.
- Hak dan kepentingan masyarakat umum wajib mendapatkan perlindungan.
- Aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam penerapan aturan harus dikenai sanksi berat.
Hartanto menilai potensi penyalahgunaan kewenangan seharusnya dijawab dengan mempersempit celah hukum, bukan justru menjadi alasan untuk menunda atau memperumit pembentukan regulasi.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegas Hartanto.
Ia mengingatkan, jangan sampai kekhawatiran terhadap penyalahgunaan UU Perampasan Aset justru membuat upaya mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi kehilangan momentum.
Selain menyampaikan sikap, PJI juga meminta ruang partisipasi dalam proses pembahasan RUU tersebut. PJI menyatakan siap dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang memungkinkan partisipasi masyarakat.
Bagi PJI, surat yang dikirimkan bukan sekadar formalitas administratif. Surat tersebut merupakan sikap resmi organisasi sekaligus bentuk kontrol sosial agar substansi UU Perampasan Aset tidak melenceng dari tujuan awal pemberantasan korupsi.
Hartanto juga mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak baru mencari alasan setelah aturan diberlakukan dan menimbulkan persoalan.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujarnya.
Jurnalis senior tersebut kemudian mempertanyakan keberanian pemerintah dan DPR dalam menuntaskan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” katanya.
PJI menyatakan fungsi kontrol sosial telah dijalankan dengan menyampaikan sikap dan masukan secara resmi. Selanjutnya, pemerintah, DPR RI dan seluruh lembaga terkait dinilai perlu membuktikan keseriusan mereka melalui regulasi yang tegas terhadap koruptor, namun tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
{Red}










