Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Target 3 Kasus, Polresta Tuban Ungkap 4 Perkara Narkoba dan Sita 53,649 Gram Sabu

TUBAN  TARGETNEWS.ID  Polresta Tuban mencatat hasil melebihi target dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari tiga perkara yang menjadi target operasi, aparat berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang terduga pelaku diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, tiga kasus yang masuk Target Operasi (TO) berhasil diungkap, ditambah satu perkara di luar target atau Non-TO.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.

“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Supiyan saat konferensi pers.

25 Poket Sabu Diamankan di Palang

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.20 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial YE, yang masuk dalam Target Operasi, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 29,19 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran juga diamankan, di antaranya timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, dan wadah penyimpanan.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus Non-TO, Polisi Temukan 0,02 Gram Sabu

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap perkara lain di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Seorang pria berinisial WR diamankan di rumahnya.

Kasus tersebut merupakan pengungkapan di luar Target Operasi atau Non-TO.

Petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, dan satu unit telepon seluler.

Baca juga  Proses Pemohon PTSL Desa Pesanggrahan, Sudah Mencapai 625 Berkas Secara Puldadis

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WR diduga sebagai pengguna narkotika dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran. Penyidik selanjutnya mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menjelaskan, pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sesuai SEMA, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna, bukan pengedar dan tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” jelas AKP Harjo.

Pengedar TO Ditangkap di Jalur Pantura

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan SY, yang juga masuk dalam daftar Target Operasi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 19,88 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Ditangkap Dini Hari, Polisi Temukan Lima Poket Sabu

Kasus keempat diungkap pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap PAR, yang juga merupakan Target Operasi, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat keseluruhan 4,559 gram.

Polisi juga menyita kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, dan satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Peringati HUT ke-78 TNI Antap dan Siswa Kodiklatal Laksanakan Upacara Dengan Penuh Semangat

Tiga Target Operasi Berasal dari Pantauan Polisi

AKP Harjo mengungkapkan bahwa para tersangka yang masuk daftar Target Operasi sebelumnya telah menjadi perhatian petugas.

Namun, polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Aparat terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas dan pergerakan mereka sebelum Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka yang masuk Target Operasi diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Surabaya.

Sementara itu, pola transaksi narkoba disebut semakin berkembang. Komunikasi antara penjual dan pembeli tidak selalu dilakukan secara langsung, melainkan memanfaatkan teknologi dan aplikasi pesan instan.

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” terang Wakapolresta Tuban.

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Polresta Tuban menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian seorang diri. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mencegah berkembangnya modus baru peredaran narkoba.

AKP Harjo mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang haram yang masuk ke wilayah Tuban serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Keberhasilan mengungkap empat perkara dari target awal tiga kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tuban dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Inilah Pelukan Erat Warga Wadas Gumantung Diatas Jembatan Gantung Merah Putih

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

POLRI, Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

BERITA UTAMA

Nama : Ahmad Saepul Bahri Sapaan akrab : Bung Ceming -Demisioner Presma STIE PPI 2021 -Ketua DPK Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) STIE PPI

Artikel

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate berikan himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Desk Ketenagakerjaan Polri, Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Artikel

Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Patroli Dialogis

Artikel

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Ke Jepang